Sumenep, Maduraexpose.com— Mahbub Junaidi Aktivis Dear Jatim Sumenep mengaku tidak akan menyerah dalam mengawal kasus dugaan korupsi yang menyasar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep.
Hal itu ditegaskan dirinya saat disinggung mengenai perkembangan Dumas yang telah dilayangkan sebelumnya ke Polres Sumenep, Madura.
Selain itu Mahbub juga memberikan keterangan detail terkait dugaan korupsi yang diadukan ke Mapolres Sumenep terkait beberapa hal.
Diantaranya dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru sertifikan dan non sertifikasi tahun anggaran 2020-2021 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Dijelaskan Mahbub, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan profesi guru sertifikan dan non sertifikasi tahun 2020 sebesar Rp 13 Miliar lebih sempat mengendap, dan baru direalisasikan pada tahun berikutnya, yakni tanggal 21 Agustus 2021.
“Kami menduga uang miliaran itu di- deposito-kan untuk kepentingan pribadi dengan mengambil suku bunga Bank.” Kata Mahbub Junaidi, Aktivis Dear Jatim – Sumenep.
Mahasiswa Jurusan Hukum di salah satu perguruan tinggi ternama itu menambahakan, dumas yang dilakukan Dear Jatim Sumenep diharapkan berjalan sesuai koridor hukum agar persoalan dugaan korupsi bisa terang benderang.
“Kami percaya penyidik tipikor akan keberja secara profesional dalam menindak lanjuti dumas ini. Dan kami siap mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep Iptu Agus dikonfirmasi melalui telpon genggamnya menyampaikan perkembangan soal dumas Dear Jatim terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Masih memeriksa saksi-saksi, staf-stafnya, anggota-anggotanya (Dinas Pendidikan).” Demikian Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep Iptu Agus dikonfirmasi melalui telpon genggamnya. [tim/fer]