Berikut 3 Skandal Korupsi Yang Sempat Hebohkan Sumenep

Terbit: 15 Agustus 2014 | 03:34 WIB

 Kasus Purna Bakti Anggota DPRD 1999-2004
Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Sumenep makin gencar menyuarakan agar penegak hokum tidak pandang bulu dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang sangat merugikan Negara tersebut.

Beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat bikin heboh masyarakat Sumenep antara lain, kasus uang purna tuas atau pesangon yerhadap 45 angota DPRD Sumenep priode 1999-2004 , yang berasal dari APBD Kabupaten Sumenep sebesar 2,2 miliar.

Diduga para anggota dewan itu masing-masing menerima dana tunjangan sebesar Rp 48,6 juta, dengan rincian Rp. 21.250.000 untuk purna bakti, kemudian untuk fraksi sebesar Rp 18.125.000, dan untuk kesehatan sebesar Rp 4 juta, serta pengembangan SDM sebesar Rp 5.312.000
Sayangnya, kasus ini sudah dinyatakan SP3 karena versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, penyelidikan kasus tersebut tidak cukup bukti. Kendati kasus dugaan korupsu dana pesangoon itu bukanlah hara mati.

 M. Fadilah, Kepala Kantor ESDM Sumenep (sekarang mantan)
Sebelumnya pada tahun 2007, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Kabupaten Sumenep, M. Fadillah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Timur dalam kasus proyek penyulingan air laut dan kelistrikan daerah terpencil Tahun Anggaran 2006 silam senilai Rp3 miliar. Dasar pertimbangan tim Kejati, saat menetapkan M. Fadilah sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab aliran dana yang dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur saat itu.

 Korupsi Alat Peraga Sekolah Dasar
Korupsi Kasus dugaan korupsi dana pendidikan di Kabupaten Sumenep, sebagaimana diketahui, besaran anggaran yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, untuk peningkatan mutu pendidikan, penyediaan buku perpustakaan Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 14M. Kemudian alat peraga pendidikan untuk SD sebesar Rp. 8M, teknologi informasi & komputer untuk SD jumlahnya mencapai Rp. 3,6M, belum lagi terkait bantuan alat peraga pendidikan & laboratorium SMA/SMK. Baru-baru ini kejati juga memeriksa enam kepala sekolah penerima program. (bbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *