Pamekasan, MaduraExpose.com- Sejak setahun terakhir perkembangan smartphone berbagai jenis bermunculan dengan harga yang relatif murah, namun memiliki beragam keunggulan kualias layar bagus hingga prosesor canggih guna menjalankan berbagai aplikasi populer ditangan penggunanya, termasuk dikalangan ibu rumah tangga yang gaptek sekalipun.
Sayangnya, perkembangan teknologi ini tak diimbangi dengan prilaku mawasdiri yang bisa berdampak pada hal-hal bersar seperti terjadi perselingkuhan melalui smartphone yangg canggih tersebut. Smartphone, tak hanya menawarkan hal positif dalam menyambungkan kepentingan komunikasi positif, bahkan bisa berdampak negatif dan sangat buruk bagi keharmonisan rumah tangga.
Taruh contoh angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, banyak hubungan suami istri berakhir di pengadilan agama (PA), kehadiran smartphone telah menambah daftar penjang perceraian di kota Gerbang Salam tersebut. Informasi terbaru yang dihimpun dari Kantor PA setempat menyebutkan, tingginya angka perceraian saat ini, karena pasutri ‘menyalahgunakan’ kecanggihan samartphone.
Bahkan dalam tiga bulan terakhir di tahun 2015 ini, mayoritas kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan karena timbulnya ketidak harmonisan yang disebabkan pasangan selingkuh. Korbannya adalah ibu-ibu rumah tangga.
“Terbanyak yang menggugat cerai itu dari kaum Ibu-Ibu karena selingkuh”, demikian diterangkan Zainall Arifin, Panitera Muda Humum Pengadilan Agama Pamekasan kepada awak media.
Menurutnya, banyak Pasutri selingkuh dan ketahuan pasangannya lewat SMS, Balackberry Massangger maupun saat ‘kencan’ by phone. Zainal berupaya maksimal, agar pasangan yang menempuh jalur perceraian dan perkaranya sudah didaftarkan di Kantor Pengadilan Agama tempatnya bertugas, dilakukan upaya agar mereka tidak melanjutkan prosesnya hingga vonis talak. Pihaknya menyarankan dengan maksimal agar pasangan selingkuh ini memperbaiki hubungan suami istri dengan rujuk dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, yakni selingkuh.
Data terbaru di Pengadilan Agama Pamekasan meneyebutkan, sejak tahun 2014 angka perceraian mencapai 1.262 perkara. Jumlah tersebut melambung tinggi dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.201 perkara.
“Gugatan cerai dari pihak perempuan mencapai 766 perkara. Sedangkan dari kalangan pria beristri hanya 496. Mayoritas mengajukan gugat talak. Kalau diprosentasikan angka perceraian karena perselingkuhan ini mencapai 50,5 persen” pungkasnya.
(hbd/fer)