
MADURAEXPOSE. COM–Cakupan perjanjian kawin sudah diperluas Mahkamah Konstitusi lewat putusan No. 69/PUU-XII/2015. Lewat putusan itu Mahkamah Konstitusi menegaskan perjanjian kawin tak hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), tetapi juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan (post-nuptial agreement). Putusan itu dibuat atas pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah juga menyinggung peran notaris sebagai pejabat umum yang mencatat akta perjanjian kawin. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi itu masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan notaris. Misalnya, apakah perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris? Siapa yang berwenang mengesahkan perjanjian kawin: pegawai pencatat nikah atau notaris?
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi itu di lapangan. Akibatnya, kalangan praktisi hukum mengajukan pertanyaan.
“Belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaanya, pembuatan atau prosedur pendaftarannya,” kata hakim agung itu saat jadi pembicara kunci seminar nasional ‘Meningkatkan Profesional Notaris dalam Kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean Khususnya dalam Penerapan Hukum dan Pembuatan Akta serta Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK No. 69 Tahun 2015’ di Jakarta, Kamis (20/4) kemarin.
Di depan para notaris dan peserta lain, Zahrul Rabain menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan seminar karena forum sejenis ini penting membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perjanjian kawin. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan ini menilai putusan MK sebuah terobosan yang dapat melindungi hak atas harta benda demi kepentingan anak. Misalkan terjadi percampuran harta, seorang suami dinyatakan pailit. Maka putusan pailit akan meliputi harta benda pasangan suami-isteri. Padahal mungkin saja ada bagian dari harta itu yang dihasilkan dari pekerjaan isteri yang bisa dipakai untuk menjamin kehidupan anak setelah suami dinyatakan pailit.
Dengan adanya peluang membuat perjanjian kawin berisi pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, maka putusan pailit tak bisa menjangkau harta si isteri yang dipisahkan dari harta bersama melalui perjanjian kawin. Inilah keuntungannya jika perjanjian kawin dimungkinkan selama dalam perkawinan. “Diskusi ini penting di kalangan notaris untuk menjadi masukan bagi pembentukan aturan baru,” tegas Zahrul.
Yanti, seorang notaris asal Tangerang, menyetujui pandangan Zahrul. Putusan MK, kata dia dalam diskusi, melindungi kepentingan hukum isteri yang lebih berpenghasilan produktif ketimbang suaminya. “Menuru saya lebih memberikan kepastian hukum bagi perempuan yang bekerja,” ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi antara lain menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’.
Namun putusan MK itu bukan tanpa celah. Menurut Zahrul Rabain, potensi masalah hukum bisa saja terjadi. Lantaran perjanjian bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan, perubahan perjanjian bisa sering terjadi. Apalagi jika materi perjanjiannya sangat luas. “Selama perkawinan, (perjanjian) juga bisa diubah dan dicabut, berpotensi menimbulkan sengketa. Materinya tidak hanya soal harta perkawinan tetapi juga perjanjian lainnya, menjadi lebih luas,” jelasnya.
Apalagi jika ada pihak ketiga yang tersangkut. Misalnya, menyangkut perjanjian bisnis yang dilakukan suami-isteri dengan perorangan atau perusahaan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga –baik perorangan maupun korporasi– bisa saja dirugikan akibat perjanjian kawin itu.
(HukumOnline)

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose] Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776767695/itjenad-verifikasi-sppg-yayasan-alitqan-sumenep-2026_ojv6t1.jpg)


![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)