
MADURAEXPOSE. COM–Cakupan perjanjian kawin sudah diperluas Mahkamah Konstitusi lewat putusan No. 69/PUU-XII/2015. Lewat putusan itu Mahkamah Konstitusi menegaskan perjanjian kawin tak hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), tetapi juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan (post-nuptial agreement). Putusan itu dibuat atas pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah juga menyinggung peran notaris sebagai pejabat umum yang mencatat akta perjanjian kawin. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi itu masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan notaris. Misalnya, apakah perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris? Siapa yang berwenang mengesahkan perjanjian kawin: pegawai pencatat nikah atau notaris?
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi itu di lapangan. Akibatnya, kalangan praktisi hukum mengajukan pertanyaan.
“Belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaanya, pembuatan atau prosedur pendaftarannya,” kata hakim agung itu saat jadi pembicara kunci seminar nasional ‘Meningkatkan Profesional Notaris dalam Kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean Khususnya dalam Penerapan Hukum dan Pembuatan Akta serta Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK No. 69 Tahun 2015’ di Jakarta, Kamis (20/4) kemarin.
Di depan para notaris dan peserta lain, Zahrul Rabain menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan seminar karena forum sejenis ini penting membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perjanjian kawin. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan ini menilai putusan MK sebuah terobosan yang dapat melindungi hak atas harta benda demi kepentingan anak. Misalkan terjadi percampuran harta, seorang suami dinyatakan pailit. Maka putusan pailit akan meliputi harta benda pasangan suami-isteri. Padahal mungkin saja ada bagian dari harta itu yang dihasilkan dari pekerjaan isteri yang bisa dipakai untuk menjamin kehidupan anak setelah suami dinyatakan pailit.
Dengan adanya peluang membuat perjanjian kawin berisi pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, maka putusan pailit tak bisa menjangkau harta si isteri yang dipisahkan dari harta bersama melalui perjanjian kawin. Inilah keuntungannya jika perjanjian kawin dimungkinkan selama dalam perkawinan. “Diskusi ini penting di kalangan notaris untuk menjadi masukan bagi pembentukan aturan baru,” tegas Zahrul.
Yanti, seorang notaris asal Tangerang, menyetujui pandangan Zahrul. Putusan MK, kata dia dalam diskusi, melindungi kepentingan hukum isteri yang lebih berpenghasilan produktif ketimbang suaminya. “Menuru saya lebih memberikan kepastian hukum bagi perempuan yang bekerja,” ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi antara lain menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’.
Namun putusan MK itu bukan tanpa celah. Menurut Zahrul Rabain, potensi masalah hukum bisa saja terjadi. Lantaran perjanjian bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan, perubahan perjanjian bisa sering terjadi. Apalagi jika materi perjanjiannya sangat luas. “Selama perkawinan, (perjanjian) juga bisa diubah dan dicabut, berpotensi menimbulkan sengketa. Materinya tidak hanya soal harta perkawinan tetapi juga perjanjian lainnya, menjadi lebih luas,” jelasnya.
Apalagi jika ada pihak ketiga yang tersangkut. Misalnya, menyangkut perjanjian bisnis yang dilakukan suami-isteri dengan perorangan atau perusahaan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga –baik perorangan maupun korporasi– bisa saja dirugikan akibat perjanjian kawin itu.
(HukumOnline)

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)