Bantuan Papua Rp 23 T Diblokir Pemerintah Jokowi, Ratna Sarumpaet Siap Kawal Hingga Tuntas

Terbit: 18 September 2018 | 18:10 WIB

Jakarta, Madura Expose—Ruben PS Marey bersama beberapa nasabah bank yang menjadi korban kebijakan blokir sepihak Pemerintah mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC), guna melaporkan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah melakukan pemblokiran secara sepihak atas dana-dana mereka.

“Kasusnya sendiri adalah bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan kekuasaan, dalam hal ini bisa Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” kata Ratna saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Pihaknya menduga,pemblokiran itu telah merugikan banyak nasabah yang mempercayakan uang mereka disimpan di berbagai bank yang dalam waktu sangat lama tak dapat mereka pergunakan sesuai hak dan kebutuhan mereka.

“Setelah meneliti berbagai dokumen, Ratna Sarumpaet Crisis Center menyimpulkan bahwa Sdr.
Ruben dkk adalah korban dari tindakan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo /Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kebijakannya melakukan pemblokiran secara sepihak atas dana nasabah yang disimpan di berbagai bank perbankan Indonesia”, demikian Ratna dalam rilis yang diterima Madura Expose, Selasa, 18 September 2018.

Pihaknya juga menyatakan bahwa permasalahan ini adalah perbuatan melawan hukum pemeritah terhadap warga Negara dan dapat diduga sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan Negara.

“Oleh karena itu, RSCC akan mendampingi saudara Ruben PS Marey, S.Sos., M.Si (salah satu korban) mempersoalkan masalahnya secara hukum”,tandasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingana hingga ia dapat mencairkan dana program swadaya masyarakat Papua sebesar : US$ 821.375.316 (delapan ratus dua puluh satu juta, tiga ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus enam belas juta dollar) dan Pound 605.000.000 (enam
ratus lima juta poundsterling) di dalam Nomor Rekening Bank Negara Indonesia Branch Jayapura. (fer/arb)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *