Pemerintah Siapkan Karpet Merah untuk Rokok Ilegal: Aturan Tarif Cukai Baru Terbit Pekan Ini

Terbit: 27 Januari 2026 | 06:10 WIB

MaduraExpose.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah berani dalam menangani fenomena rokok ilegal yang kian menjamur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap merilis aturan terbaru yang memungkinkan produsen rokok ilegal bertransformasi menjadi legal melalui penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Langkah ini dipandang sebagai strategi “jemput bola” untuk merangkul para pengusaha rokok yang selama ini beroperasi di bawah radar pajak agar mulai berkontribusi pada pendapatan negara.

Peluang Menuju Legalitas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa saat ini otoritas keuangan sedang mendiskusikan penambahan satu lapisan tarif baru. Rencananya, payung hukum terkait struktur layer CHT ini akan dikeluarkan pada pekan ini.

Purbaya menjelaskan bahwa penambahan lapisan tarif ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang bagi para pengusaha rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem yang legal. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal kuat bagi mereka untuk mulai membayar pajak setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.

Sanksi Keras Pasca-Regulasi

Meski memberikan kelonggaran melalui struktur tarif baru, pemerintah tidak akan bermain-main dalam hal pengawasan. Purbaya menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap finalisasi pembahasan. Namun, ia memberikan peringatan keras bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi pihak-pihak yang masih membandel.

Jika aturan sudah keluar, kemungkinan pada minggu depan, dan masih ditemukan pelanggaran atau praktik main-main di lapangan, pemerintah dipastikan akan melakukan tindakan tegas tanpa ampun terhadap seluruh pelanggar.

Penyederhanaan Struktur Tarif

Sebagai informasi, struktur tarif CHT di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang. Dari semula memiliki 19 lapisan pada tahun 2009, pemerintah secara bertahap menyederhanakannya hingga menjadi hanya 8 lapisan pada tahun 2022.

Aturan penyederhanaan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020. Penambahan lapisan baru di tahun 2026 ini diharapkan menjadi solusi jalan tengah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tembakau. [dbs/tim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mengubah “Sampah” AMP Menjadi Berlian: Cara Bersihkan Error GSC Tanpa Upeti Premium

Terbit: 9 Maret 2026 | 09:35 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Banyak pengelola media digital terjebak dalam kepanikan saat melihat laporan Google Search Console (GSC) yang dipenuhi peringatan merah. Salah satu…

Jebakan “Streaming” Ilegal: Niat Nonton Gratisan, Saldo ATM Malah Jadi Santapan

“Eskalasi ancaman siber melalui platform distribusi konten ilegal mencerminkan rendahnya tingkat ‘cyber hygiene’ di tengah masyarakat digital. Secara administratif, pengawasan terhadap situs-situs berbahaya ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral antara otoritas keamanan siber (BSSN) dan penyedia layanan internet. Pemanfaatan rekayasa sosial (social engineering) oleh pelaku kejahatan siber menuntut penguatan literasi digital yang substansial, guna memproteksi integritas data pribadi serta stabilitas sistem keuangan individu dari infiltrasi perangkat lunak berbahaya yang tersembunyi dalam konten bajakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *