APMS Kepulauan Terindikasi Melanggar Aturan

Terbit: 18 Mei 2017 | 22:38 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Pendistribusian di Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali dipersoalkan. Selama ini pendistribusian yang dilakukan oleh agen penyalur minyak solar (APMS) dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Salah satunya APMS tidak melalui dispenser.

”Pendistribusiannya selama ini tidak melalui dispenser, melainkan langsung kepada sub penyalur,” kata tokoh masyarakat setempat, Hasan Basri, Kamis, 18 Mei 2017 saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Secara administratif Kecamatan Masalembu juga terdiri dari beberapa pulau. Jumlah pulau sebanyak 4 buah dengan komposisi 3 pulau berpenghuni, antara lain Masalembu, Masakambing, dan Karamian. Sedangkan 1 pulau lainnya tidak berpenghuni, yaitu pulau Kambing.

Saat ini di Masalembu terdapat dua APMS, namun yang diduga kuat mendistribusikan BBM tanpa melalui Dispenser hanya APMS yang berada di Desa Masalima. Itu menjadi salah satu penyebab melambungnya harga karena diduga ada permainan ditingkat sub penyalur.

[tabloid.wani]

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai telah melangga undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak tanah dan gas bumi, serta melanggar peraturan Kementarian ESDM nomor 16 tahun 2011, tentang penyaluran bahan bakar minyak, serta peraturan BPH migas nomor 16 tahun 2015, tentang penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu.

”Setiap APMS harus memiliki Tecifing Terminal, dan harus melakukan penjualan melalui dispenser. Jika tidak, maka sudah melenceng dari aturan yang ada,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut kata Basri dirinya telah melayangkan surat laporan kepada kepolisian Polres Sumenep dan juga Kementrian Dalam Negeri. ”Laporan itu kami sampaikan melalui pesan elektronik. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi belum bisa dikomnformasi apakah surat tesebut yang dilayangkan oleh Hasan Basri sudah diterima apa belum. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.

Sebelumnya, Kasubag Pembinaan dan Pembangunan BUMD Setkab Sumenep, Suhermanto mengatakan sejak lama dirinya telah mendapat keluhan dari masyarakat terkait pendistribusian BBM di Masalembu. “Kami sudah melakukan peninjauan, sudah normal,” jelasnya.

Sementara untuk kesepakatan yang memperbolehkan pendistribusian BBM sebanyak 40 persen ke sub agen, pihaknya mengaku belum tahu. Sebab sejak dirinya menjabat tidak pernah menemukan dokumen perjanjian itu.

“Kalau kebijakan lokal memang pernah ada. Itu kami tolerir karena tidak semua desa ada APMS-nya,” tegas Herman meyakinkan. [jun/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *