Scroll untuk baca artikel
Presisi

Apa Itu “Airsoft Gun” Dalam Peristiwa Berebut Jenazah di Sumenep?

Avatar photo
525
×

Apa Itu “Airsoft Gun” Dalam Peristiwa Berebut Jenazah di Sumenep?

Sebarkan artikel ini
Foto terlapor atas nama TSN (37) alamat Jl. Raya Gapura RT/RW 002/004 Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep/Istimewa.

Sumenep, Maduraexpose.com- Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr. Soetomo Surabaya menggunakan airsoft gun di jalan raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu (09/10/2024).

Pelapor/korban atas nama MI (54) alamat Dusun Linsun RT/RW 001/001 Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget dan terlapor atas nama TSN (37) alamat Jl. Raya Gapura RT/RW 002/004 Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep

Lantas apa itu Airsoft Gun yang digunakan terlapor? Apa harus mengantongi izin kepemilikan?

Dikutip dari sejumlah sumber, penggunaan Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Penggunaan Airsoft Gun dalam peraturan tersebut disebutkan, benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Dikutip TribunNews dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.
Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Syarat memiliki Airsoft Gun
Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.
Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. [fer/Trbn/Red]