Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Ancaman Imam Nahrawi untuk Para Penerima Dana Hibah KONI

Avatar photo
98
×

Ancaman Imam Nahrawi untuk Para Penerima Dana Hibah KONI

Sebarkan artikel ini

“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI,” kata Imam Nahrawi.

Jakarta–Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 20,1 miliar. Seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Imam menyatakan, akan membeberkan pihak-pihak yang ikut menerima dana hibah KONI.

“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam.

Imam menilai banyak narasi fiktif dalam dakwaannya. “Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) disini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi),” kata Imam.

 

Oleh karenanya ia akan mengungkap semuanya dalam persidangan nanti, siapa saja penikmat aliran uang panas suap KONI. Termasuk adanya penyelenggara negara lain yang turut menerima aliran uang tersebut.

“Terima kasih support-nya ya semua teman-teman. terima kasih dukungannya,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Uang suap diterima Imam berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Dalam sidang dakwaan, JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, suap dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

“Terdakwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp 11,5 miliar,” kata Jaksa Ronald, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

------------------------