Analisis Konstitusional dan Hukum: Mustahilnya Pembubaran DPR di Bawah Sistem Presidensial

Terbit: 26 Agustus 2025 | 04:39 WIB

Maduraexpose.com- Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengemuka di ranah publik, bahkan disertai dengan seruan aksi massa. Isu ini, yang kerap kali muncul saat ketidakpuasan terhadap kinerja legislatif meningkat, memerlukan analisis mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ketatanegaraan.

Landasan Konstitusional

Secara konstitusional, pembubaran DPR oleh Presiden adalah mustahil. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen, yang menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.” Ketentuan ini merupakan pilar fundamental dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada kedudukan yang sejajar dan saling mengawasi (checks and balances) untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

Mekanisme Hukum dan Alternatif

Pembubaran lembaga legislatif hanya dapat terjadi melalui dua mekanisme ekstrem yang diakui secara hukum:

  1. Amandemen Konstitusi: Satu-satunya cara legal untuk ‘menghapus’ DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Namun, prosedur ini sangat sulit dan kompleks, memerlukan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mayoritas anggotanya merupakan wakil-wakil dari DPR dan DPD.
  2. Mekanisme Elektoral: Secara teoretis, pembubaran DPR dapat terjadi melalui Pemilihan Umum (Pemilu), jika rakyat tidak memilih satu pun wakilnya untuk duduk di parlemen. Namun, skenario ini secara praktis tidak mungkin terjadi dalam sistem politik yang ada.

Di luar jalur hukum, gagasan pembubaran DPR juga dikaitkan dengan revolusi atau kudeta. Namun, langkah ini secara tegas bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki legitimasi demokratis, serta berpotensi besar menciptakan destabilisasi politik dan keruntuhan ekonomi.

Solusi Hukum: Reformasi Melalui Mekanisme Demokratis

Kekecewaan publik terhadap DPR, yang seringkali dipicu oleh isu-isu seperti gaya hidup mewah dan kebijakan kontroversial, harus disalurkan melalui mekanisme demokratis. Solusi hukum yang paling efektif bukanlah pembubaran, melainkan reformasi internal dan pengawasan yang ketat.

DPR harus kembali pada esensinya sebagai representasi kedaulatan rakyat, dengan mengoptimalkan tiga fungsi konstitusionalnya:

  • Fungsi Legislasi: Membentuk undang-undang yang pro-rakyat.
  • Fungsi Anggaran: Mengalokasikan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja pemerintah secara efektif.

Selain itu, anggota dewan juga harus berani menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan eksekutif demi kepentingan rakyat.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *