
MADURAEXPOSE–Proses akuisisi klub yang marak terjadi di Indonesia, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai regulasi pembelian klub di Tanah Air. Kebijakan ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk tampil di kompetisi tertinggi.
Sebelumnya, Madura United yang sejatinya berada di kompetisi kasta kedua sukses mengakuisisi tim ISL, Persipasi Bandung Raya. Baru-baru ini, PS TNI sebagai klub amatir juga melakukan akuisisi terhadap klub ISL asal Papua; Persiram Raja Ampat.
Maraknya akuisisi klub itu berhubungan dengan kemudahan mendapatkan lisensi klub lantaran berdasarkan statuta PSSI, setiap klub yang ingin berlaga di ISL harus memiliki lisensi klub profesional.
“Statuta PSSI mengatur dua hal yang berkaitan dengan klub. Pertama tentang ownership (kepemilikan), sehingga tidak boleh ada satu orang yang memiliki lebih dari satu klub di level yang sama. Sedangkan aturan yang kedua terkait dengan lisensi,” ujar Sekretaris PT Liga Indonesia, Tigorshalom Boboy, dalam diskusi yang digagas PSSI Pers di Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).
“Nah, mungkin di sini ada pemahaman yang keliru. Lisensi klub profesional diperoleh jika mampu memenuhi lima aspek kriteria.”
Lima aspek kriteria itu mengacu pada aturan otoritas sepak bola dunia, FIFA, yakni terkait aspek legalitas, infrastruktur, finansial, pembinaan olahraga, dan manajemen klub.
“Setiap klub yang berkompetisi di ISL harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika mereka memenuhi syarat maka didapatkanlah lisensi yang berlaku selama satu musim dan tidak dapat dipindahtangankan,” ujar Tigor menambahkan.
“Jadi harus dibedakan antara lisensi klub dan status klub itu sendiri.”
Terkait dengan status klub itu, Tigor memaparkan sejak sepak bola Indonesia memasuki era profesional, 2008 lalu. Banyak klub yang beralih status dari sekadar badan perkumpulan menjadi sebuah perseroan terbatas (PT).
Persib Bandung menjadi salah satu klub perserikatan yang beralih kepengelolaan menjadi klub profesional yang semuanya dikelola PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB).
Tiga Opsi Pengelolaan Klub
Terdapat tiga opsi pengelolaan klub. Pertama berstatus ownership (kepemilikan), di mana seluruh kewenangan pengelolaan klub dipegang penuh oleh PT yang bersangkutan.
Opsi kedua adalah partnership. Artinya, pengelolaan klub dilakukan dengan kerja sama antara pihak klub dengan PT yang bersangkutan.
Sementara opsi terakhir adalah sebatas sponsorship. Di mana pihak PT hanya sekadar menjadi penyandang dana klub tersebut.
“Boleh atau tidak klub profesional diakuisisi? Ya, boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan status kepemilikan dilaporkan kepada PSSI agar klasifikasinya jelas,” ujar Tigor.
Sebab, lanjut Tigor, ada perbedaan antara status klub sebagai peserta kompetisi dan sebagai anggota PSSI.
(jun/cnn)





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)