Aksi Nelayan Madura Menjerit di Gerbang Migas: Ganti Rugi Tersandera Birokrasi

Terbit: 22 Agustus 2025 | 12:00 WIB

MaduraExpose.com – Ratusan nelayan dari Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari di Gresik dan Surabaya, 19-20 Agustus 2025. Gelombang protes ini bukanlah desakan biasa, melainkan tangisan kolektif yang meruncing pada satu titik: dana kompensasi yang lenyap di tengah jalan.

 

 

Konflik ini berakar dari sebuah operasi esensial dalam industri hulu migas, yakni survei seismik 3 dimensi yang dilakukan di Wilayah Kerja North Madura II milik Petronas Carigali. Kegiatan ini, yang secara geofisika bertujuan memetakan struktur bawah tanah untuk menemukan potensi hidrokarbon, tanpa sengaja merusak rumpon —alat tangkap ikan tradisional yang menjadi sandaran ekonomi para nelayan.

 

“Rumpon kami rusak akibat getaran akustik dari survei seismik itu,” ujar salah satu nelayan. “Ini adalah kerugian konkret yang merusak mata pencaharian kami.”

 

Namun, puncak kegetiran para nelayan terjadi saat berdialog dengan perwakilan SKK Migas Jabanusa. Alih-alih mendapatkan kepastian, mereka justru disajikan narasi yang mengejutkan. Pihak SKK Migas menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi sudah tuntas. Dana yang menjadi hak para nelayan telah disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

 

“Pihak perwakilan SKK Migas saat menemui massa menyampaikan bahwa kewajiban SKK Migas dan Petronas terkait ganti rugi rumpon nelayan sudah selesai dan dipenuhi semua melalui Pemerintah Kabupaten Sampang. Sementara SKK Migas sendiri tidak bisa mengontrol Pemkab Sampang,” jelas Koordinator Lapangan Aksi, Faris Resa Malik.

 

 

Pernyataan ini bukan hanya sekadar jawaban, melainkan sebuah disparitas informasi yang merobek kepercayaan. Ini mengindikasikan bahwa masalah bukan lagi terletak pada pihak kontraktor migas atau SKK Migas, melainkan pada mekanisme penyaluran dana yang rentan birokrasi. Seolah-olah, tanggung jawab diserahkan kepada Pemkab Sampang, yang menurut para nelayan, tidak pernah menunaikan kewajibannya.

 

 

Kini, para nelayan berada dalam dilema akut. Mereka adalah korban dari sebuah aktivitas industri vital, namun hak mereka terabaikan, terjebak dalam rantai birokrasi yang tak transparan. Aksi ini adalah seruan kritis untuk transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya tentang ganti rugi rumpon, tapi juga tentang menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat tidak boleh menjadi korban sampingan dari ambisi eksplorasi energi. [kma/gim/dbs/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *