Aksi Bisu Kekecewaan di Mapolres Sumenep: Dear Jatim Ungkap Praktik Korupsi Rp27,33 Miliar dan Tuntut Ketegasan Hukum

oleh -177 Dilihat

 


SUMENEP, Jatim – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Koordinator Daerah (Korda) Sumenep dari organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menggelar sebuah aksi unjuk rasa yang unik dan penuh makna. Aksi yang dinamakan “Aksi Bisu” ini dilakukan tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, Selasa (9/12).

Aksi tanpa orasi dan tanpa suara ini menjadi simbol protes atas dugaan maraknya praktik korupsi di Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum setempat.

Simbol Kekecewaan: Suara yang Dibungkam Korupsi

Para peserta aksi Dear Jatim berdiri dalam diam, membentangkan spanduk dan poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Aksi bisu ini bukan tanpa alasan; ia melambangkan kekecewaan mendalam masyarakat.

“Diamnya massa menggambarkan bahwa korupsi sudah sangat marak di Kabupaten Sumenep, sehingga suara masyarakat seolah tidak lagi memiliki ruang dalam proses penegakan hukum,” ujar perwakilan Dear Jatim.

Aksi tanpa kata ini menjadi peringatan keras bahwa pemberantasan korupsi di Sumenep harus dilakukan secara nyata dan tidak hanya menjadi seremonial tahunan. Ini adalah seruan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, segera bertindak tegas.


Dear Jatim Ungkap Lima Kasus Korupsi Prioritas

Dear Jatim menegaskan bahwa mereka telah memasukkan sedikitnya lima laporan kasus besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polres Sumenep, namun proses penanganannya dinilai berjalan lambat.

Ada  lima dugaan kasus besar yang disoroti oleh Dear Jatim, diantaranya

Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Sumenep (2021–2023)

  • Modus: Fee makelar proyek hingga 30%.

  • Pelaksanaan Fisik: Ditemukan pekerjaan amburadul, fiktif, dan tumpang tindih.

  • BKK Desa Bermasalah: 199 titik Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa ditemukan bermasalah dan tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

  • Potensi Kerugian Negara: Estimasi mencapai Rp27,33 miliar.

Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Sumenep (2022)

  • Belanja Pihak Ketiga: Mencapai Rp6,65 miliar.

  • Belanja Hibah: Anggaran Rp8,75 miliar, namun realisasi hanya Rp5,65 miliar.

  • Pekerjaan DAK: Banyak proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinilai bermasalah.

  • Aset Tanah: Aset tanah seluas 1.075 $\text{m}^2$ diduga dikuasai oleh pihak non-pemerintah.


Lima Tuntutan Mendesak Kepada Polres Sumenep

Sebagai penutup aksinya, Dear Jatim menyampaikan lima tuntutan tegas kepada Polres Sumenep untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi:

  1. Segera menetapkan tersangka pada kasus-kasus yang unsur pidananya telah terpenuhi.

  2. Memberikan kepastian hukum atas seluruh laporan masyarakat yang telah masuk.

  3. Mengakhiri praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

  4. Berkoordinasi aktif dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Kejaksaan, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk percepatan audit investigatif.

  5. Melindungi pelapor dan saksi dari segala bentuk ancaman atau intimidasi.

Aksi bisu ini sukses menyampaikan pesan jelas: Korupsi di Kabupaten Sumenep dianggap sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Dear Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh laporan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep ditanya soal tuntutan Dear Jatim tersebut siap menindak lanjuti.

“Akan kita tindak lanjuti”. ujarnya singkat.***

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan