Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Advokat Sarankan PKL Gugat Pemkab Sumenep

Avatar photo
209
×

Advokat Sarankan PKL Gugat Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Inilah para PKL Taman Bunga yang direlokasi ke kawasan Giling. [Dok.Maduraexpose.com]

MADURA EXPOSE– Psaca relokasi, nasib ratusan PKL hingga detik ini kian terpuruk dalam ketidak pastian, karena pihak Pemkab belum juga mampu memberikan solusi terbaik.

Itu terjadi karena tempat relokasi yang dijanjikan sebelumnya tidak sesuai harapan PKL dan diduga sarat dengan rekayasa yang mengarah kepada kepentingan politik kelompok tertentu. Ratusan pedagang yang saat ini menyebar dimana-mana, dikawasan Kota Sumenep kian memperihatinkan.

Melihat kondisi PKL yang kian terpuruk ekonominya sejak relokasi dilakukan melalui “tangan besi” Wabup Achmad Fauzi sejak 1 Syawal 1437 H lalu, tentu saja membuat banyak kalangan ikut prihatin dan menyayangkan kebijakan Pemkab tersebut yang dinilai asal-asalan karena tidak terlebih dahulu menyediakan tempat yang layak bagi ratusan PKL ex Taman Bunga.

Hal ini juga mendapat sorotan dari salah satu pengacara kondang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kurniadi. Pihaknya menyarankan ratusan PKL melakukan perlawanan dengan melakukan aksi unjuk rasa damai dan upaya hukum.

“Relokasi PKL ke Area Lapangan Giling itu kebijakan yang merugikan, “harus dilawan,” ujar Kurniadi kepada MaduraExpose.com.

Advokat asal Kecamatan Bluto Sumenep yang pernah menjadi tim pengacara kasus kopi sianida yang menewaskan mirna di Jakarta ini memberikan rincian, bahwa salah satu cara terbaik yang harus dilakukan oleh ratusan PKL yang merasa didholimi oleh kebijakan politik tersebut, adalah dengan cara menempuh jalur hukum.

“Lawan dengan cara melakukan gerakan massif seperti aksi unjuk rasa tertib atau gugat sekalian ke PTUN,” pungkasnya.

Sementara Syaiful Bahri, Ketua Tim Relokasi, ketika disinggung kemungkinan adanya gugatan dari ratusan PKL Sumenep, pihaknya sedikit terlihat kaget dan terhenyak. Namun akhirnya ia pun merespon dengan mengatakan siapapun berhak melakukan gugatan.

“(Kalau PKL mau menggugat silahkan), itu hak mereka. Dan saya rasa, semua warga negara berhak melakukan upaya hukum, termasuk ke PTUN,” ujar Syaiful Bahri, Ketua Tim Relokasi PKL Taman Bunga kelapangan Giling, baru-baru ini saat meninjau sebuah lahan di area Pasar Bangkal. Tempat itu direncanakan untuk menampung ratusan PKL pasca relokasi. [Ferry/*tim]