Gili Labak Terancam Dijual, FP-MK Kritik Pemda

Terbit: 12 Agustus 2015 | 15:07 WIB

Isu satire yang menyebut Wisata Pantai Gili Labak terancam dijual dan dimiliki perorangan, sangat menyita perhatian. Pengajuan pembuatan sertifikat tanah oleh beberapa orang kepada BNN Sumenep 2014 lalu akan semakin menguatkan asumsi bahwa Gili Labak, sebentar lagi, akan dimiliki perorangan. Bagaimanapun, kejadian ini menjadi ancaman serius masyarakat Sumenep, terutama pemangku kebijakan.

Gili Labak adalah destinasi wisata pantai yang paling digemari di Madura, tidak hanya di Sumenep. Eksotisme alam dan keindahan pantai pasir putih, beberapa tahun ini, memang menjadi titik perhatian wisatawan. Sayangnya, pemerintah daerah belum maksimal mengelola wisata unggulan Madura ini. Sangat disayangkan, kesulitan akses dan minimnya akomodasi di pulau kecil tidak segera difasilitasi pemerintah.

Isu Gili Labak menjadi milik pribadi memang menjadi ancaman Sumenep yang wajib diurus serius pemerintah. Pulau seluas 10,2 hektare itu, sebagaimana diterangkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BNN Sumenep Wahyu Sudjoko akan dibagi menjadi tiga bidang. Masing-masing bidang akan dipisah berdasarkan kepemilikian sertifikat. Khawatir, Pulau Gili Labak ini terancam dijual Pulau Makaroni, Pulau Siloniak, dan Pulau Kandui, yang terletak di gugusan Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Meski permohonan pembuatan sertifikat pemilikian hak tanah di Gili Labak itu prosedural, tetapi sejauh ini masih sarat dengan kepentingan. Misalnya, kongkalikong dan ketidak jelasan Surat Keterangan Kades tentang riwayat tanah yang sampai kini masih perlu dicurigai validitasnya. Keterangan Camat Talango dan pihak Desa Kombang yang menepis kabar tentang rekomendasi pembuatan sertifikat, menjadi salah-satu bukti bahwa pembuatan sertifikat itu diduga motif pribadi dan ilegal.

Bagaimanapun, penyelundupan hukum akan menjadi hal yang mudah ketika tanah menjadi hak milik. Pemerintah harus cepat menyikapi kejadian ini. Jangan sampai, aset negara yang sangat potensial ini ludes semata karena rakus para kroni. Aturan yuridis harus benar-benar dilaksanakan dengan ketat, bila perlu, pemerintah membuat RUU yang secara khusus mengatur manajemen dan pengelolaan wisata pantai dan pulau-pulau kecil. Bila tidak, kebanggaan eksotisme alam di Sumenep akan ludes satu per satu.

Jakarta, 12 Agustus 2015

ASIP IRAMA
Ketua FP-MK

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *