Cak Imin ‘Cuci Tangan’ soal Kasus Haji Gus Yaqut: Politik Balas Budi atau Murni Hukum?

Terbit: 16 Maret 2026 | 00:10 WIB

MADURAEXPOSE.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, memilih langkah “aman” menanggapi penetapan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026), pria yang kini menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut tidak memiliki korelasi dengan dirinya.

“Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR,” ujar Cak Imin dengan nada datar di Kantor DPP PKB.

Pernyataan ini menarik jika ditarik ke dalam Teori Tanggung Jawab Publik (Public Accountability). Secara administratif, pemisahan peran antara jabatan masa lalu sebagai pimpinan DPR (yang mengesahkan Pansus Haji) dengan jabatan eksekutif saat ini memang merupakan batasan hukum yang jelas. Namun, secara sosiologi politik, sikap “enggan berkomentar” ini memicu diskursus publik mengenai dinamika internal kaum nahdliyin di panggung nasional.

Modus Operandi ‘Fee’ Percepatan USD5.000

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membedah secara rinci skandal yang menjerat Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Kasus ini berakar pada penyimpangan kuota tambahan 8.000 jemaah pada tahun 2023.

Berdasarkan penyidikan KPK, terdapat praktik lancung dalam pembagian kuota kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Modusnya adalah pemberian perlakuan khusus bagi jemaah kategori T0 atau TX (percepatan) yang tidak sesuai nomor urut, dengan pungutan fee fantastis mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Secara Teori Administrasi Negara, praktik ini merupakan bentuk Maladministration akut yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pengalihan jemaah visa mujamalah menjadi haji khusus demi mendapatkan keuntungan pribadi telah mencederai asas keadilan bagi ribuan jemaah haji yang mengantre puluhan tahun.

Pansus Haji: Senjata yang Kini Tak Diakui?

Ironisnya, Pansus Angket Haji yang dulu disahkan Cak Imin untuk mengevaluasi kinerja Gus Yaqut, kini justru menjadi “bola panas” yang coba dihindari. KPK menyatakan adanya aliran dana percepatan yang mengalir ke Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Penahanan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor keagamaan, sekaligus menguji nyali pemerintah dalam menegakkan prinsip Clean Government lintas periode kepemimpinan.


EDITORIAL NOTE

Korupsi Haji: Menjual Antrean di Atas Air Mata Jemaah

Tertangkapnya mantan Menteri Agama dalam pusaran korupsi kuota haji adalah tamparan keras bagi nalar publik. Haji bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ibadah suci yang melibatkan penantian spiritual bertahun-tahun. Ketika “nomor urut” diperjualbelikan seharga ribuan dollar, maka keadilan bagi jemaah kecil telah dirampok secara sistematis.

Sikap Cak Imin yang menyatakan “tidak ada hubungannya” secara legal-formal mungkin benar, mengingat transisi jabatan yang ia alami. Namun, sebagai pemimpin partai yang membawahi kader di kementerian tersebut sebelumnya, ada tanggung jawab moral yang tetap melekat. Kasus ini bukan sekadar urusan fee USD5.000, melainkan soal runtuhnya etika birokrasi di kementerian yang seharusnya menjadi teladan akhlak. https://www.google.com/url?sa=E&source=gmail&q=MaduraExpose.com mendesak KPK untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu politik.

— Ferry Arbania

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Presiden Prabowo Tinjau Gudang Bulog Magelang: Stok 7.000 Ton Aman, Kualitas Jadi Harga Mati

    Terbit: 20 April 2026 | 13:30 WIB MAGELANG, MaduraExpose.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/04/2026). Langkah strategis…

    Ultimatum Manis Menkeu

    Terbit: 15 April 2026 | 20:00 WIB JAKARTA – Kebijakan fiskal terkait industri hasil tembakau kembali memasuki babak krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meluncurkan ultimatum strategis terhadap peredaran rokok…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *