Investasi “Bodong” Oknum Guru: Saat Pejabat Kemenag Sumenep Terseret ke Meja Polisi

Terbit: 13 Maret 2026 | 08:43 WIB

SUMENEP – Tabir gelap dugaan penipuan berkedok investasi bisnis percetakan yang menyeret oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep berinisial A, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Skandal yang mencoreng institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ini mulai mendalam setelah Polres Sumenep secara resmi memanggil pejabat tinggi Kemenag setempat untuk memberikan kesaksian kunci.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, K.H. Abdul Wasid, membenarkan adanya pemanggilan terhadap jajarannya oleh Korps Bhayangkara. Menurut sosok yang akrab disapa Kiai Wasid itu, pejabat yang dipanggil tersebut hadir dalam kapasitas sebagai ahli untuk memberikan keterangan lebih mendalam guna mengungkap konstruksi kasus yang membelit oknum guru tersebut. Hal senada diungkapkan Kasubbag TU Kemenag Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim, yang menyebutkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) bagian perbendaharaan, Mabrur, telah memenuhi panggilan tersebut untuk menjelaskan seputar profil pekerjaan dan jenis usaha pengadaan yang diklaim dijalankan oleh terlapor A.

Skandal “Fee” Terlarang: Jejak Kelam Rasuah Kuota Haji sang Mantan Menteri

Dugaan praktik lancung ini bermula pada Maret 2025, saat A menawarkan kerja sama bisnis pengadaan lima unit laptop dan percetakan kepada AQN, seorang warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto. Tergiur janji keuntungan, pelapor menyetor modal awal Rp27,5 juta yang Ironisnya bersumber dari pinjaman pihak ketiga. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2025, korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp13 juta yang merupakan dana titipan takmir masjid, sehingga total kerugian mencapai Rp46.775.000 setelah janji bagi hasil tak kunjung terealisasi.

Plt Kasihumas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Setyoningtyas, menegaskan bahwa kepolisian sedang berada dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan secara intensif. Semua pihak, mulai dari pelapor hingga saksi dari unsur birokrasi, dipanggil guna memperjelas aliran dana dan modus operandi yang digunakan oknum tenaga pendidik tersebut. Hingga saat ini, oknum guru berinisial A masih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi, sementara proses hukum terus berjalan di bawah nomor registrasi laporan LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep.

Catatan Redaksi: Laporan investigasi hukum ini disusun melalui konfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Kemenag Sumenep dan jajaran Polres Sumenep guna memastikan akurasi data sesuai fakta di lapangan. Redaksi MaduraExpose.com mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi kependidikan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat, terlebih menyangkut dana titipan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial terhadap integritas aparatur sipil negara di wilayah Madura.

Ferry Arbania > Executive Editor, Madura Expose Global Media

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *