Tok! Bupati Sumenep Atur Jam Musik Sahur Ramadan 2026: Mulai Pukul 02.00 WIB, Jaga Ketertiban!

Terbit: 18 Februari 2026 | 15:22 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi mengeluarkan aturan main terkait tradisi membangunkan sahur atau yang akrab disebut musik sahur selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil untuk memastikan kekhusyukan ibadah tanpa mengesampingkan tradisi lokal masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan di Kabupaten Sumenep. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 13 Februari 2026.

Pukul 02.00 WIB Jadi Batas Paling Awal

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa kegiatan membangunkan sahur tetap diperbolehkan, namun dengan batasan waktu yang jelas. Hal ini untuk menghindari kebisingan yang berlebihan di waktu istirahat warga.

“Kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) agar dimulai paling awal pukul 02.00 WIB dan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum,” bunyi poin utama dalam SE tersebut.

Langkah ini menegaskan posisi Pemkab Sumenep yang ingin menjaga suasana Ramadan tetap religius, aman, dan kondusif bagi semua pihak.

Pembatasan Pengeras Suara (Toa)

Tak hanya soal musik sahur, SE Bupati Sumenep ini juga mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di lingkungan masyarakat. Untuk menjaga ketenangan warga, penggunaan toa dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.

“Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga,” lanjut keterangan dalam edaran tersebut.

Pengawasan Humanis dari Desa hingga Kecamatan

Melalui kebijakan ini, Bupati Achmad Fauzi juga menginstruksikan kepada seluruh aparatur di tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan untuk proaktif melakukan pengawasan.

Petugas diminta bergerak secara persuasif dan humanis di lapangan, memastikan masyarakat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama selama bulan suci. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tradisi musik sahur di Sumenep tetap meriah namun tetap dalam koridor etika dan ketertiban umum. (red/fer)

Penulis Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *