BEM Sumenep Soroti Masifnya Rokok Ilegal di Madura: Desak Penegakan Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah

Terbit: 20 Desember 2025 | 00:26 WIB

SUMENEP – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, dinilai semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini memicu kritik keras dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) yang memandang adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di lapangan.

Koordinator BEMSU, Salman Farid, menyatakan bahwa masifnya peredaran produk ilegal ini bukan sekadar persoalan ekonomi gelap, melainkan indikator melemahnya sistem pengawasan.

“Peredaran rokok ilegal di Madura yang semakin masif bukan semata soal ekonomi gelap, tetapi mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Salman Farid kepada media, Jumat (19/12/2025).

Ketimpangan Hukum: Kurir Jadi Korban, Aktor Intelektual Melenggang

BEMSU menyoroti pola penindakan yang selama ini dianggap hanya menyentuh lapisan bawah atau hilir. Mengacu pada hasil investigasi media nasional baru-baru ini di Sumenep, Salman menyayangkan penegakan hukum yang seringkali menjadikan sopir kurir dan penjaga warung sebagai sasaran utama.

“Sangat tidak masuk akal jika kurir dan penjaga warung yang sering jadi korban, padahal perusahaan (produsen) yang seharusnya ‘dibumi hanguskan’. Ini menandakan ada indikasi permainan bawah meja antara oknum perusahaan dan oknum berwenang,” tegas Salman.

Menurutnya, rantai distribusi ini dikendalikan oleh aktor besar yang meraup keuntungan fantastis, namun hingga kini jarang tersentuh oleh jerat hukum.

Analisis Hukum: Pelanggaran UU Cukai dan Dugaan Kolusi

Secara yuridis, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 UU tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai.

Namun, Salman Farid menilai implementasi regulasi ini mengalami distorsi. Ia mendesak Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep untuk melakukan evaluasi total dan tidak membiarkan dugaan kolusi merusak akuntabilitas lembaga.

“Regulasi tentang cukai yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat dan negara justru menjadi instrumen yang dikompromikan. Dampaknya lebih dirasakan oleh pihak paling rentan,” tambahnya.


Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Berita

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura serta Polres Sumenep terus mengupayakan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, otoritas terkait menyatakan bahwa kendala di lapangan seringkali melibatkan jaringan yang tertutup dan modus operandi yang terus berubah. Meski demikian, desakan dari mahasiswa ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menuntut transparansi dan keberanian aparat untuk menindak hingga ke tingkat produsen atau pabrik besar.

Harapan Kedepan

BEMSU berharap penegakan hukum ke depan lebih mengedepankan pendekatan struktural. Penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang di jalanan, tetapi harus masuk ke ranah penyidikan aliran dana dan perizinan pabrik-pabrik yang diduga memproduksi rokok bodong tersebut.

“Kami mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dalam kasus cukai ini,” tutup Salman. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *