Kuasa Hukum YD Soroti Netralitas Penyidik Polsek Bluto dan ‘Framing’ Media dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Terbit: 18 Desember 2025 | 17:59 WIB

MaduraExpose.com– Kurniadi, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), selaku kuasa hukum pria berinisial YD, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kliennya di Polsek Bluto, Sumenep.

Dalam siaran pers tertulis di Mapolsek Bluto, Kamis (18/12/2025), Kurniadi mengkritisi proses hukum yang dinilai terburu-buru serta adanya framing negatif dari sejumlah pemberitaan media tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak terlapor.

Duduk Perkara Versi Terlapor

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang pria berinisial ML, warga Desa Sera Barat, yang bekerja sebagai kurir COD. ML melaporkan YD (warga Desa Bungbungan yang disebut media sebagai Pendamping Desa) atas dugaan penganiayaan pada 26 November 2025 lalu.

Kurniadi menyayangkan isi pemberitaan di sejumlah media yang menyebut kliennya mengadang pelapor di jalan, memukul, hingga membantingnya ke tanah. Menurutnya, narasi tersebut bersifat sepihak.

“Framing pemberitaan beberapa media tersebut tidak ada satu pun yang berusaha mengonfirmasi keterangan terduga pelaku (terlapor). Padahal, konfirmasi adalah prinsip dasar jurnalistik yang harus dipedomani,” tegas Kurniadi.

Kritisi Prosedur dan Netralitas Penyidik

Tak hanya media, Kurniadi juga menyoroti kinerja penyidik Polsek Bluto. Ia menduga adanya tekanan dari pihak pelapor yang menggunakan massa dan media untuk mendesak penyidik agar segera memproses kasus ini.

Pihak YLBH-Madura mencatat beberapa poin keberatan terhadap prosedur kepolisian:

  1. Kenaikan Status Perkara: Penyidik dinilai terlalu cepat menaikkan status dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) tanpa memberikan kesempatan klarifikasi yang wajar kepada YD.

  2. Tudingan Tidak Kooperatif: Kurniadi membantah jika kliennya dianggap menghambat proses hukum. YD hanya absen satu kali pada undangan klarifikasi tanggal 5 Desember 2025 dengan alasan permohonan jadwal ulang—hal yang lumrah dalam praktik hukum.

  3. Indikasi Ketidaknetralan: “Kami menduga penyidik terpengaruh oleh framing berita atau tidak netral dalam menangani perkara ini dengan langsung mengajukan gelar perkara ke Polres Sumenep tanpa klarifikasi matang dari klien kami,” tambahnya.

YD Penuhi Panggilan Hari Ini

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, YD hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai terlapor.

“Klien kami akan memenuhi panggilan tersebut secara kooperatif. Kami juga mengundang rekan-rekan pers untuk meliput secara objektif agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang,” pungkas Kurniadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bluto belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum YD mengenai prosedur kenaikan status perkara tersebut.

Sementara Kapolsek Bluto dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pria berinisial ML yang mengaku kurir COD tersebut.

“Ya benar (ada laporan ) sudah ada enam saksi yang diperiksa,” ujar Kapolsek Bluto,AKP Agus Sugito,SH,MH melalui sambungan telpon WhtasAppa pribadinya, Kamis.

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Kasus Air Keras KontraS: Polri Kantongi Rekaman CCTV dan Periksa Dua Saksi Kunci!

    Terbit: 14 Maret 2026 | 09:38 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis…

    Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Jejak ‘OTK’ di Salemba Mulai Terkuak!

    Terbit: 13 Maret 2026 | 22:25 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyatakan telah memulai penyelidikan menyeluruh atas kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Wakil Koordinator…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *