Manuver Ultimum Remedium: Kejari Sumenep Perangi Delik Korupsi Logistik Pemilu Melalui Operasi Geledah

Terbit: 15 Desember 2025 | 15:13 WIB

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep baru-baru ini melancarkan manuver yustisial dramatis, berupa serangkaian penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rumah pribadi pejabat terkait. Langkah tegas ini menandai babak krusial dalam perburuan hukum terhadap dugaan korupsi logistik Pemilu 2024. Operasi ini bukan sekadar tindakan formal, melainkan perwujudan prinsip keadilan retributif dan penegasan bahwa korupsi adalah delik yang merusak fondasi demokrasi prosedural.

Pada akhir Juli 2025, tim penyidik Kejari Sumenep, bersenjatakan Surat Perintah Penggeledahan, bergerak senyap. Keberanian Kejari menyasar lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak akan berkompromi terhadap kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Korupsi Logistik: Merusak Good Governance dan Rechtsstaat

Kasus ini menarik perhatian luas, termasuk dari kalangan aktivis hukum. Direktur KONTRA’SM dan Deputi Hukum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi), Zamrud Khan, menilai fokus penyidikan pada penyimpangan anggaran pengadaan dan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024 adalah langkah yang historis.

Menurut perspektif filsafat hukum pidana, korupsi dalam konteks pemilu bukan hanya soal kerugian finansial negara, tetapi merupakan kejahatan transnasional yang merusak tatanan sosial dan good governance. Integritas logistik pemilu adalah prasyarat bagi tegaknya prinsip kedaulatan rakyat.

“Ini merupakan catatan sejarah bagi institusi Kejaksaan yang berani mengungkap dugaan korupsi pada lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumenep,” tegas Zamrud.

Zamrud menambahkan bahwa proses pengadaan logistik seringkali menjadi celah patologis dalam sistem keuangan negara, di mana peluang korupsi struktural sangat longgar tanpa pengawasan eksternal yang ketat.

Corpus Delicti dan Uji Unsur Kerugian Negara

Saat ini, penyidikan telah memasuki fase krusial pengumpulan bukti. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan corpus delicti (bukti fisik kejahatan), terutama dokumen-dokumen vital yang berkaitan dengan pertanggungjawaban logistik.

Proses pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sedang berlangsung. Setiap keterangan yang dikumpulkan akan menjadi alat bukti penting untuk mengungkap terang perkara (klaarheid) dan memperkuat temuan dari penggeledahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tugas Kejaksaan adalah menelaah secara cermat apakah terdapat unsur kerugian negara (staatsverlies) atau pengayaan diri (verrijking) yang melanggar asas profesionalitas.

Zamrud Khan menegaskan, perburuan terhadap koruptor ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap delik korupsi adalah ultimum remedium (upaya hukum terakhir dan paling keras) untuk mengembalikan kepercayaan publik pada institusi demokrasi. Hukum akan mengejar pelaku kejahatan kerah putih hingga ke titik akhir penuntutan, demi menjunjung tinggi keadilan komutatif dan menjaga marwah negara hukum (Rechtsstaat).***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *