Dilema Penegakan Ius Constitutum: Kejari Sumenep Hadapi Krisis SDM dalam Pemberantasan Korupsi

Terbit: 15 Desember 2025 | 14:59 WIB

SUMENEP – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) menghadapi tantangan serius yang berpotensi menjadi hambatan struktural: keterbatasan sumber daya manusia (SDM) jaksa. Situasi ini menimbulkan dilema dalam upaya mewujudkan keadilan substantif di wilayah ujung timur Madura.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedy, mengungkapkan bahwa minimnya personel berdampak langsung pada efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, khususnya di bidang pidana khusus (Pidsus).

“Di daerah seperti Sumenep, kendala utama adalah keterbatasan jaksa. Banyak perkara korupsi, tetapi yang menangani hanya satu orang,” ungkap Kasna Dedy pada Kamis (11/12/2025).

Asas Legalitas dan Keterbatasan Logistik Hukum

Keterbatasan ini, menurut pandangan filsafat hukum, menguji bagaimana asas legalitas (prinsip bahwa setiap tindakan negara harus berdasar hukum tertulis) dapat ditegakkan secara optimal ketika logistik hukum, yakni jaksa sebagai penyalur kekuasaan negara, tidak memadai.

Meskipun dihadapkan pada tantangan krisis SDM, Kasna Dedy menegaskan bahwa institusinya tetap berupaya maksimal untuk menjalankan mandat hukum yang diemban.

“Bagaimanapun kondisinya, kita tetap berusaha optimal dalam menjalankan penegakan ius constitutum (hukum yang berlaku),” katanya.

Pihak Kejari Sumenep telah menindaklanjuti persoalan kekurangan jaksa ini dengan mengajukan usulan penambahan personel, khususnya untuk memperkuat korps jaksa Pidsus.

Portofolio Kasus dan Upaya Asset Recovery

Kasna Dedy membeberkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Sumenep telah mengambil langkah pro justitia dengan menaikkan sejumlah perkara korupsi ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun minim personel, roda penindakan tetap bergerak.

Dua kasus besar yang saat ini berada di tahap penyidikan meliputi:

  • Dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) padi dan jagung yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Perkara ini resmi naik penyidikan pada 18 Juli 2025.

  • Dugaan penyalahgunaan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilu 2021 – 2024. Perkara ini resmi naik penyidikan pada 17 Juli 2025.

Selain fokus pada aspek penindakan pidana (criminal justice), Kejari Sumenep juga mencatat capaian signifikan dalam fungsi pemulihan keuangan negara (asset recovery). Sepanjang 2025, nilai pemulihan kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 3.968.664.000.

“Kami terus mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Kasna, yang juga menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Upaya asset recovery ini merupakan perwujudan dari tujuan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak publik (restitutio in integrum) yang dirugikan oleh delik korupsi tersebut.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *