Klarifikasi Resmi Polres Sumenep Terkait Kasus Pengeroyokan dan Dugaan Diskriminasi Hukum

Terbit: 15 Desember 2025 | 14:28 WIB

SUMENEP – Kasus pidana Nomor: 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep menjadi sorotan publik menyusul tudingan keras dari penasihat hukum terdakwa mengenai adanya praktik diskriminasi penegakan hukum, BAP ‘Sesat’, dan skandal visum yang merugikan klien mereka. Tuduhan ini muncul setelah adanya ketidaksesuaian keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Menanggapi dugaan kejanggalan serius yang dilontarkan oleh penasihat hukum terdakwa, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H.

Bantahan Maladministrasi dan Kasus Saling Lapor

AKP Widiarti secara tegas membantah adanya maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Beliau menjelaskan bahwa inti dari persoalan ini adalah saling lapor antara kedua belah pihak yang terlibat.

“Saling lapor,” kata AKP Widiarti kepada awak media, menjelaskan bahwa kasus yang diistilahkan sebagai “kasus ODGJ” di Sapudi tersebut pada dasarnya merupakan laporan dari kedua pihak.

Proses Penyidikan Sesuai SOP dan Libatkan Ahli

Mengenai kritik terhadap proses penyidikan, BAP, dan penentuan kondisi kejiwaan terduga pelaku (yang menjadi dasar SP3), AKP Widiarti menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di kepolisian.

Beliau secara spesifik menyinggung bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

“Terkait kasus tersebut kita sudah melibatkan saksi ahli, termasuk psikologi. SOP sudah dilewati semua,” imbuhnya melalui keterangan tertulis.

Pernyataan ini secara implisit menanggapi dugaan penasihat hukum bahwa penetapan status kejiwaan (Pasal 44 KUHP) sebagai dasar penghentian perkara (SP3) dilakukan secara sepihak tanpa wewenang. Polres Sumenep meyakini bahwa langkah mereka telah didasari oleh kajian ahli yang sesuai prosedur.

Serahkan Pembuktian di Meja Hijau

Mengakhiri klarifikasinya, Kasi Humas Polres Sumenep menyerahkan sepenuhnya validitas proses pembuktian kepada lembaga peradilan. Mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini sudah memasuki tahap persidangan, Polres meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus itu sudah P21 dan saat ini sudah dipersidangkan, untuk itu silakan langsung diuji di pengadilan,” pungkas AKP Widiarti, menegaskan bahwa kebenaran material dan formil dari BAP dan alat bukti lainnya akan diuji dan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Polres Sumenep melalui keterangan resminya berpegangan pada prinsip due process of law, memastikan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai koridor, dan hasil akhir akan ditentukan oleh putusan pengadilan.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *