Sidang “Kasus ODGJ” di PN Sumenep: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP, Klaim Tak Ada Fakta Saling Pukul

Terbit: 11 Desember 2025 | 23:50 WIB

SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang oleh banyak pihak diistilahkan sebagai “Kasus ODGJ” pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Persidangan ini berlangsung serius dengan kehadiran kuasa hukum empat terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H.

Dalam ruang sidang, Marlaf Sucipto tampak serius melayangkan sejumlah pertanyaan mendalam kepada saksi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fokus pertanyaan Marlaf mengarah pada keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi perkara.


Kuasa Hukum Pertanyakan Sumber Keterangan Saling Pukul

Usai persidangan, Marlaf Sucipto kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta persidangan yang bertolak belakang dengan isi BAP penyidikan.

“Fakta persidangan hari ini membuktikan adanya saksi yang tidak menerangkan adanya saling pukul. Lantas, dari mana penyidik mendapatkan sumber adanya saksi saling pukul?” ungkap Marlaf dengan nada bertanya.

Marlaf Sucipto menjelaskan bahwa dari serangkaian sidang dalam perkara yang ia istilahkan “Kasus ODGJ” ini, patut diduga kuat bahwa keterangan mengenai aksi saling pukul yang tertuang dalam BAP penyidikan bukanlah berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Keterangan dalam BAP ini dinilai sebagai kesimpulan yang terungkap di persidangan dan bukan fakta murni dari saksi.


Tiga Kejanggalan Utama Kasus Menurut Marlaf Sucipto

Kuasa hukum terdakwa ini menyoroti tiga poin utama yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses hukum kasus ini:

  1. Tak Ada Fakta Sidang Saling Pukul: Keterangan saksi di persidangan tidak mendukung adanya kejadian saling pukul, yang mana hal ini menjadi substansi penting dalam dakwaan.

  2. Polisi Menerima Video dari Bluetooth Orang Tak Dikenal: Pihak penyidik diketahui menerima bukti video yang digunakan dalam kasus ini melalui transfer Bluetooth dari orang yang identitasnya tidak jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan rantai perolehan barang bukti (PoBB).

  3. Saksi dalam BAP Perannya Sama dengan 3 Terdakwa: Marlaf juga menyoroti bahwa saksi-saksi yang keterangannya tercantum dalam BAP memiliki peran yang serupa dengan tiga orang terdakwa, menunjukkan potensi ketidakadilan dalam penentuan status hukum.

Kejanggalan-kejanggalan ini menambah kesan aneh dan misterius pada kasus yang kini populer disebut “Kasus ODGJ” oleh khalayak Sumenep, yang merasa proses penyidikan dan penuntutan kasus ini berjalan tidak wajar. (h4m/fer/tim)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *