Pupuk Subsidi Sumenep: Antara Janji Pengawasan dan Jeratan Harga di Lapangan

Terbit: 4 Desember 2025 | 11:23 WIB

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke gudang penyangga dan Kios Penyalur Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di kawasan padat pertanian, termasuk Kecamatan Dungkek, Batuputih, dan Ambunten.

Langkah ini adalah respons terhadap isu klasik namun krusial yang selalu menghantui petani: kelangkaan dan penyimpangan harga pupuk bersubsidi.

Koordinator KP3 Sumenep, Musaheri, menyampaikan pesan tegas dari Plt. Sekda: “Tidak ada permasalahan sedikitpun” yang boleh dialami petani dalam penebusan pupuk, terutama menjelang musim tanam. Fokus utama kunjungan ini adalah memastikan stok aman dan pupuk tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penting Diketahui: HET pupuk Urea per 50 kg adalah Rp90.000,- dan NPK Phonska per 50 kg adalah Rp92.000,-. Petani harus menolak jika kios menjual di atas batas ini.

Ancaman Nyata ‘Kios Nakal’ dan Permainan Harga

Meskipun pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, realitas di lapangan seringkali berbeda. KP3 Sumenep mengakui kekhawatiran adanya kios-kios nakal yang sengaja menjual pupuk di atas HET atau mempersulit penebusan.

Perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios yang melanggar ketentuan. Sementara itu, peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, ditekankan untuk terus mengawal penyaluran ini secara konsisten.

Inilah poin krusialnya: Masalah pupuk bersubsidi seringkali tidak terletak pada stok di gudang utama, melainkan pada titik akhir penyaluran—yaitu di PPTS dan kios—serta biaya logistik yang kerap ditimpakan kepada petani kecil.

Tantangan Kepulauan dan Tuntutan Keadilan Logistik

Kasus Sumenep adalah cerminan kompleksitas tata kelola subsidi di wilayah kepulauan. Meskipun tim KP3 melakukan Monev, daerah kepulauan terpencil sering kali luput dari pengawasan intensif.

Isu mendasar yang harus diselesaikan oleh KP3 dan Pemerintah Daerah adalah:

  1. Biaya Transportasi Tersembunyi: Petani di pulau-pulau kecil sering dipaksa menanggung biaya kapal atau transportasi tambahan untuk mengambil jatah pupuk mereka dari PPTS, yang secara efektif membuat harga tebus melampaui HET.

  2. Transparansi e-RDKK: Sistem digitalisasi seperti e-RDKK harus benar-benar akurat agar pupuk tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan tumpukan di tangan kelompok tertentu yang kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Himbauan Bantuan Aparat: Permintaan dari perwakilan PT. Pupuk Indonesia kepada kelompok tani untuk lebih aktif dalam mekanisme penebusan, baik secara individu maupun kelompok, menunjukkan bahwa petani harus menjadi pengawas mandiri di lini terdepan.

Penutup: Mendorong KP3 dari Inspeksi ke Penindakan Tegas

Pengawasan oleh KP3 dan Setda Sumenep adalah langkah awal yang penting untuk memastikan situasi tetap kondusif. Namun, kunjungan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengecekan stok.

Pemerintah Sumenep dan APH dituntut untuk mengubah fokus dari monitoring menjadi penindakan tegas terhadap oknum dan kios nakal yang terbukti mempermainkan HET dan mempersulit petani, terutama di kawasan kepulauan.

Hak petani atas pupuk bersubsidi adalah harga mati demi ketahanan pangan daerah. Sudah saatnya pengawasan ini menghasilkan efek jera, bukan sekadar janji di musim tanam.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Emas Antam “Tiarap”: Saatnya Borong atau Tunggu Ambrol Lagi?

Terbit: 13 Maret 2026 | 07:55 WIB JAKARTA – Dinamika pasar logam mulia kembali menunjukkan tren koreksi yang menarik untuk disimak para pemburu aset aman (safe haven). Harga emas batangan…

PROPOSAL PROYEK: THE DANCE OF LIFE

Terbit: 11 Maret 2026 | 07:31 WIB MADURA-HOLLYWOOD CONNECTION – Industri perfilman global membutuhkan narasi baru yang tidak hanya mengandalkan ledakan CGI, melainkan ledakan emosi dan keberanian intelektual. “The Dance…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *