Kejaksaan Negeri Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka dalam Pusaran Korupsi Logistik Pemilu 2024

Terbit: 28 Agustus 2025 | 22:09 WIB

SUMENEP, Madura Expose – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selangkah lebih maju dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Pihak Kejari mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Iya, nanti ada calonnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Kamis (28/8/2025).

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa tim penyidik telah mengarah pada subjek hukum tertentu yang diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Perkara yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep senilai Rp1,2 miliar.

 

Indra menjelaskan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang. “Belum keluar, kami masih menunggu hasil audit kerugian uang negara,” tambahnya.

 


 

Penyidikan Intensif dan Pengumpulan Alat Bukti

 

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi ini diterima oleh Kejari Sumenep pada pertengahan tahun 2024. Setelah laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengumpulkan alat bukti.

 

Salah satu tindakan signifikan adalah penggeledahan yang dilakukan di gudang dan kantor KPU Sumenep pada akhir Juli 2025. Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen, barang, dan data yang relevan dengan perkara.

 

Moch. Indra Subrata menyebutkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa secara intensif untuk dimintai keterangan, termasuk para pekerja pelipat logistik Pemilu 2024 dan pejabat KPU Sumenep.

 

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejari Sumenep menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan mengganggu jalannya pesta demokrasi.

 

Publik kini menanti hasil audit kerugian negara sebagai dasar hukum untuk penetapan tersangka, yang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi tindak pidana ini.

[ahi/gim/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *