Mahfud MD: Epistemologi Korupsi dan Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Terbit: 21 Agustus 2025 | 22:09 WIB

MaduraExpose.com– Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran ironi dalam panggung politik Indonesia.

 

Peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum, melainkan sebuah epistemologi yang menyoroti defisit moralitas publik dan abainya para pejabat terhadap teleologi kekuasaan. Korupsi, dalam konteks ini, tidak bisa hanya dipahami sebagai tindak pidana, melainkan sebagai sebuah manifestasi dari kekosongan etika politik yang mendalam.

 

 

Kekuatan lembaga anti-korupsi seperti KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nomokrasi, justru seringkali dipertanyakan integritas dan independensinya. Perbincangan di media sosial yang mengiringi penangkapan Noel, seperti yang terekam dalam percakapan publik, mencerminkan keraguan masyarakat terhadap upaya bersih-bersih kekuasaan. Ada spekulasi mengenai motif politik, tudingan “mengkerdilkan” KPK di masa lalu, hingga narasi tentang nepotisme dan kronisme yang konon merasuki lembaga penegak hukum. Keraguan ini menciptakan jurang antara das sollen (apa yang seharusnya terjadi) dan das sein (apa yang sebenarnya terjadi) dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

 

Fenomena ini mengingatkan kita pada konsep distributive justice, di mana kekuasaan dan sumber daya seharusnya dialokasikan secara adil demi kepentingan umum. Namun, ketika kekuasaan menjadi alat untuk akumulasi pribadi, yang terjadi adalah misappropriasi sumber daya publik dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kendaraan mewah seperti Nissan GTR yang disita menjadi simbol vulgar dari hedonisme kekuasaan yang telah kehilangan makna pelayanannya.

 

 

Dalam pandangan filsafat hukum, rule of law tidak hanya tentang keberadaan undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana hukum diimplementasikan secara adil dan konsisten. Ketika hukum diterapkan secara selektif, atau bahkan menjadi komoditas politik, maka yang berkuasa bukanlah hukum itu sendiri, melainkan oligarki yang pandai memainkan narasi dan mengendalikan institusi.

 

 

Kasus Immanuel Ebenezer, dengan segala polemik yang menyertainya, adalah sebuah simulakra dari dilema etis yang lebih besar. Ini adalah pengingat bahwa perubahan fundamental tidak akan terjadi hanya dengan menangkapi satu per satu individu yang korup. Yang dibutuhkan adalah transformasi ontologis pada struktur kekuasaan, di mana bona fides atau itikad baik menjadi landasan utama, bukan sekadar retorika politik. Tanpa itu, siklus korupsi akan terus berputar, menciptakan ketidakpercayaan publik yang kian mengakar.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *