Lompatan Akuntabilitas: Analisis Politik terhadap Seleksi Komisi Informasi Sumenep

Terbit: 19 Agustus 2025 | 06:32 WIB

Pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 oleh Komisi I DPRD Sumenep tidak sekadar menjadi berita, melainkan sebuah peristiwa penting dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan lokal. Proses yang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung ini menjadi studi kasus langka yang menunjukkan adanya political will atau kemauan politik dari lembaga legislatif untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen pejabat publik.

Mekanisme Seleksi dan Kontrol Legislatif

Dari perspektif ilmu pemerintahan, fit and proper test merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa calon pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi profesional dan integritas moral yang memadai.

 

Partisipasi aktif Komisi I DPRD, sebagai representasi lembaga legislatif, dalam proses ini menggarisbawahi fungsi checks and balances. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga kontrol terhadap proses rekrutmen di tingkat eksekutif atau lembaga independen, memastikan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan meritokrasi, bukan sekadar patronase politik.

 

 

Apresiasi dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, yang merupakan bagian dari civil society, menunjukkan adanya sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat sipil.

 

Keterlibatan dan pengawasan publik ini menjadi mekanisme kontrol sosial yang vital. Di mata publik, proses seleksi yang transparan mengurangi potensi asimetri informasi dan moral hazard, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

 

Transparansi sebagai Katalis Reformasi Birokrasi

Siaran langsung melalui platform digital adalah manifestasi nyata dari komitmen terhadap keterbukaan. Ini menandai pergeseran paradigma dari praktik seleksi yang sering kali tertutup dan minim pengawasan, menuju model yang lebih partisipatif dan inklusif.

 

Langkah ini memposisikan Kabupaten Sumenep sebagai pelopor dalam reformasi birokrasi, di mana proses rekrutmen pejabat publik tidak lagi dilihat sebagai urusan internal lembaga, melainkan sebagai domain publik yang harus dapat diakses dan dievaluasi oleh seluruh warga negara.

 

Diharapkan, model seleksi ini dapat menjadi role model dan mendorong lembaga lain di Sumenep untuk mengadopsi praktik serupa. Replikasi proses ini di rekrutmen lain—mulai dari BUMD, dewan pengawas, hingga jabatan strategis lainnya—akan memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis dan responsif.

 

Pada akhirnya, ini adalah langkah konkret menuju konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, di mana tata kelola yang baik menjadi pondasi bagi pembangunan berkelanjutan. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menakar Denyut Migas Sumenep: Dari Kejar Target Produksi hingga Pertanggungjawaban Sosial

Terbit: 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB JAKARTA/SUMENEP — Sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali berada di titik sorot. Di satu sisi, industri hulu…

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *