Skandal ‘Hantu’: Aktivis Sumenep Desak SKK Migas Cabut Izin PT MGA Utama Energi di Sapeken

Terbit: 3 Agustus 2025 | 04:05 WIB

SUMENEP, Maduraexpose.com — Kehadiran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) PT MGA Utama Energi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih membawa kemajuan, operasional perusahaan migas tersebut dituding melanggar regulasi dan gagal membangun komunikasi dengan masyarakat setempat. Kondisi ini memicu desakan keras dari kalangan aktivis, yang meminta SKK Migas mencabut izin perusahaan tersebut.

Advokat ternama, Kurniadi, SH, yang dikenal dengan julukan ‘Raja Hantu’, menegaskan bahwa PT MGA Utama Energi telah abai terhadap kewajiban sosialisasi yang diatur oleh undang-undang. Menurut Kurniadi, ketiadaan dialog dan transparansi membuat masyarakat kecewa dan merasa tidak mendapatkan dampak positif dari aktivitas migas yang berlangsung di perairan mereka.

“Perusahaan migas yang akan melakukan eksploitasi di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Kurniadi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Lebih jauh, Kurniadi menyoroti pelanggaran krusial lainnya: kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan partisipasi publik. “Sosialisasi kepada masyarakat lokal adalah bagian penting dari penyusunan dokumen AMDAL,” ujarnya, menandaskan bahwa ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum untuk keberlanjutan operasional.

Menurut Kurniadi, kegagalan perusahaan dalam mematuhi ketentuan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial yang serius, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk ancaman pencabutan izin operasi. Ini adalah risiko hukum dan reputasional yang sangat fatal bagi sebuah entitas bisnis.

Masyarakat Desa Sepanjang kini menanti langkah tegas dari SKK Migas. Desakan agar otoritas hulu migas mempertimbangkan pencabutan izin PT MGA Utama Energi menjadi bukti bahwa isu kepatuhan dan tanggung jawab sosial kini menjadi tuntutan fundamental, bukan lagi sekadar pilihan. Hingga berita ini diturunkan, PT MGA Utama Energi belum memberikan tanggapan resmi, meninggalkan tanda tanya besar di tengah kegaduhan ini.

[nss/gmn/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *