Satu Persatu Pengusaha Sumenep Dilaporkan JCW ke Polda Jatim Terkait Dugaan TPPU Rokok Ilegal

Terbit: 24 Agustus 2025 | 08:30 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur secara resmi telah mengajukan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait masifnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

 

 

Laporan yang diajukan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 6 Agustus 2025 ini menguak praktik terorganisir yang diduga melibatkan pengusaha rokok besar dan sejumlah oknum dalam sebuah paguyuban.

 

 

Laporan JCW, dengan Nomor 2023/DPP.RHM.JCW.JATIM/LP/VIII/2025, merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan melalui telaah, cross-check, dan penelusuran sistematis di lapangan. Dalam laporannya, JCW menemukan indikasi kuat bahwa bisnis rokok ilegal di Sumenep tidak beroperasi secara parsial, melainkan diduga dilindungi oleh sebuah Paguyuban PR Lokal yang melibatkan nama-nama yang disebut sebagai “sultan” atau bekingan.

 

 

Modus Operandi dan Kerugian Negara
JCW membeberkan modus operandi yang diduga digunakan para pelaku. Setiap bulan, para pengusaha rokok ilegal diduga menyetorkan uang jutaan rupiah kepada pihak oknum paguyuban.

 

Konon, dana ini disebut-sebut sebagai “uang jaminan” untuk memastikan seluruh aktivitas ilegal, mulai dari produksi rokok tanpa izin hingga perdagangan pita cukai ilegal, tetap aman dari proses hukum.

 

 

Laporan ini juga menyoroti ironi yang terjadi di lapangan. Meskipun Bea Cukai Madura telah melakukan penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal, para pemilik atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab diduga tidak pernah tersentuh hukum.

 

 

 

Sebaliknya, yang sering kali menjadi korban adalah para pedagang kelontong kecil di tingkat bawah. JCW menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

 

 

Lebih lanjut, JCW menduga kuat bahwa perdagangan pita cukai ilegal di Sumenep dikuasai oleh sejumlah pengusaha rokok besar, yang menguasai jaringan dan operasional secara terpusat.

 

 

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Abdurrahman, perwakilan JCW, menegaskan bahwa laporan ini harus direspons dengan serius oleh Polda Jatim. “Kasus ini harus diusut tuntas, tidak boleh lagi ada alasan. Kami minta Polda Jatim segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya kepada wartawan di Sumenep.

 

 

JCW memperingatkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal adalah sebuah kejahatan ekonomi yang melampaui pelanggaran administrasi. Tindakan ini secara langsung merampas miliaran rupiah potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya akan merusak stabilitas keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian secara lebih luas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut pelaporan dugaan TPPU Rokok Ilegal yang diajukan oleh LSM JCW. [abe/dbs/gim/sjl/tim]

 

Catatan: Daftar Pengusaha yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Aktivis JCW sengaja disembunyikan demi kepentingan konfirmasi dan menjaga Independensi Tim Liputan. 

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *