Kadisnsos P3A Sumenep Hadiri FGD Penyusunan Perbup tentang Pemenuhan Hak Disabilitas

Terbit: 29 Februari 2024 | 18:19 WIB

Maduraexpose.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama USAID ERAT menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemenuhan Hak Disabilitas.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Sosial P3A, Drs. Dzulkarnain, M.H. dan OPD terkait dilaksanakan, di Hotel El Malik, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (29/02/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumenep, Ir. Didik Wahyudi saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Kami ucapkan terima kasih kepada USAID ERAT sebagai mitra pemerintah telah melaksanakan penyusunan program pemenuhan hak disabilitas di Kabupaten Sumenep,” katanya, Kamis (29/02/2024).

Didik berharap, dari FGD ini mendapatkan rekomendasi dan aspirasi yang menjadi rujukan untuk pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan ke depan.

“Silahkan sampaikan masukan dan aspirasi dalam FGD ini, agar penyusunan Perbup tentang Pemenuhan Hak Disabilitas sesuai kebutuhan sebagai sebuah regulasi,” tuturnya.

Pemerintah benar-benar serius memperhatikan para penyandang disabilitas. Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ini memberikan ruang kepada semua warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

“Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara,” ujarnya.

Sementara (Distrik Fasilitator) USAID ERAT Kabupaten Sumenep Devi Ratna Handini, menuturkan, FGD ini dalam rangka penyusunan DIM dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep.

Kabupaten Sumenep merupakan salah satu lokasi program USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat) merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia, dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).

“Program ini bertujuan agar masyarakat Indonesia memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah yang efektif melalui peningkatan mutu pelaksanaan kebijakan dan penyediaan pelayanan di daerah,” urainya.

Program USAID ERAT telah mendukung Pemkab Sumenep untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi prioritas daerah, di antaranya pengurangan prevalensi angka tengkes (stunting), pengurangan kemiskinan, pengembangan inovasi daerah, penguatan pelaksanaan satu data, pencegahan perkawinan anak serta peningkatan tata kelola dan layanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program USAID ERAT selama ini,” paparnya.

Devi juga mengungkapkan, kegiatan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep ini, merupakan tindak lanjut “Lokakarya Percepatan Penyusunan Perda dan Perkada tentang Unit Layanan Disabilitas dan Percepatan Penanganan Stunting (Wilayah Timur)” yang dilaksanakan 24-25 Januari 2024 di Surabaya, merupakan kerja sama dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri dengan USAID ERAT.

“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kelembagaan partisipasi publik dan kolaborasi antar sektor dan tingkatan pemerintah dalam perancangan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Bupati,” ungkapnya.

Terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan harapan bagi para penyandang disabilitas mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dalam pembuatan kebijakan, pembangunan dan pelayanan publik. Pasal 42 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.

“Harapan kami melalui forum ini memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide, (multi sektor dan multi stakeholder) dalam penyelenggaraan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep,” tukasnya. [nta/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *