Maduraexpose.com— Pihak Polres Sumenep membenarkan adanya penetapan tersangka terhada AR Mantan Kepala Desa (Kades) Kebunan Kecamatan Kota Sumenep sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik namun tidak ditahan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan,.” Demikian AKP Widiarti,SH Kasi Humas Polres Humas Polres Sumenep dikonfirmasi media ini.
Sebelumnya Kurniadi,SH selaku Penasihat Hukum pelapor meminta pihak Polres Sumenep segera menahan pelapor pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Kurniadi memyebutkan, berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya dari pihak Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 22 Januari 2024, terlapor yang diketahui mantan Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep.
“Pertanyaannya kenapa sampai sekarang terlapor yang dikenal mantan Kepala Desa itu kok sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Jadi, melalui media ini kami meminta pihak penyidik Polres Sumenep untuk segera menahan tersangka,” kata Kurniadi,SH Penasehat Hukum Pelapor kepada media ini di Sumenep, Kamis 22 Februari 2024 malam.
Sejauh ini Kurniadi mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan mantan Kades yang dilaporkan kliennya sebagai tersangka.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Polres harus melakukan penahanan terhadap mantan Kades yang berkaitan dengan kasus tanah di Desa Kebunan Sumenep,” Kurniadi Si Raja Hantu menambahkan.
Ditempat terpisah Muhammad Siddik Penasehat Hukum (PH) mantan Kepala Desa (Kades) Kebunan menanggapi soal penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial AR terkait dengan kasus tanah yang dilaporkan warganya beberapa waktu silam.
Menurutnya, dalam kasus tanah yang melibatkan kliennya itu, pihaknya justru melihat tidak ada kerugian materil dalam perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Sumenep.
“Yang jelas semua proses itu kita hargai, proses penyidikan kepolisian, yang barangkali polisi (penyidik) itu sudah menemukan dua unsur alat bukti.,” kata Muhammad Siddik, SH Penasehat Hukum AR mantan Kades Kebunan kepada media ini.
Kendati demikian, Siddik tetap melihat secara objektif persoalan yang mendera kliennya.
“Namun yang saya harapkan dari pihak kepolisian yang menangani perkara ini agar bisa melihat dengan hati nurani.” imbuh pengacara yang juga dipanggil haji Siddik ini.
Advokat asli Sumenep yang juga Aktivis anti korupsi ini mempertegas dalam laporan yang dialamatkan kepada pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kenapa saya sampaikan, karena yang pertama karena atas dasar laporan RN (inisial) itu, warga desa kebunan tanda tangannya yang diduga dipalsu oleh (terlapor) yang sudah ditetapkan tersangka itu, sampai saat ini dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Siddik juga menyinggung soal kontruksi hukum atas laporan yang menyasar kepada kliennya.
“Masih belum bisa memastikan secara kontruksi hukumnya, yang terjadi pada klien saya. Kita juga harus bisa melihat, karena gesekan sosial yang timbul dalam proses ini sangat berdampak besar sekali, karena disitu tidak jelas ada unsur kerugian materilnya.” Imbuh Siddik menjelaskan. [dbs/tim/fer]