Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Bentuk Pidana Pemilu

Terbit: 19 Februari 2024 | 22:16 WIB

Maduraexpose.com Penghentian proses rekapitulasi pengitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan. Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut.

Aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024. Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.

“Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu. Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.

Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda. Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya.

Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu. Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.

Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.

Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.

“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu,”tegas Ari.***

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Razia Bandara Trunojoyo: 48 Motor Brong Dikandangkan, Polres Sumenep Tebas Balap Liar

Terbit: 20 April 2026 | 13:50 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep melakukan tindakan tegas terhadap maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan jalur…

Modus Tanya Alamat Berujung Jambret, Emas Rp70 Juta Milik Warga Guluk-Guluk “Terbang” ke Pamekasan!

Terbit: 3 April 2026 | 14:20 WIB SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, di bawah komando Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *