Lebaran di Penjara: Oknum Lora ‘Pemangsa’ Mahasiswi

Terbit: 14 Maret 2026 | 13:10 WIB

PAMEKASAN – Sebuah paradoks moral kini tengah menguji keteguhan hukum di Bumi Gerbang Salam. Di saat umat muslim tengah menghitung hari menuju kemenangan Idul Fitri, seorang oknum pendakwah muda (lora) berinisial MMS justru harus bersiap menghadapi kenyataan pahit: merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi telah menetapkan sang ‘oknum lora’ sebagai tersangka dalam skandal dugaan kekerasan seksual terhadap SU, seorang mahasiswi yang menjadi korban ambisi dan eksploitasi.

Secara teoritis dalam administrasi publik dan penegakan hukum, langkah Polres Pamekasan ini merupakan manifestasi dari prinsip “Due Process of Law”. Penetapan tersangka yang diumumkan oleh Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto pada Jumat (13/03) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pesan keras bahwa status sosial maupun privilese keagamaan tidak bisa menjadi perisai bagi pelaku tindak pidana murni.

Skandal ini meledak setelah SU mengungkap serangkaian perbuatan bejat yang sistemik; mulai dari dugaan pemerkosaan, perekaman video tanpa izin, hingga intimidasi dengan janji pernikahan fiktif. Secara sosiologi hukum, keberanian korban melaporkan kasus ini pada Februari 2026 adalah titik balik bagi perlindungan perempuan di Madura. Penyidik Unit PPA tidak hanya sekadar mengumpulkan alat bukti, tetapi juga sedang menjaga martabat institusi pendidikan dan keagamaan dari polusi moral oknum tidak bertanggung jawab.

Meski MMS belum ditahan secara fisik hingga pemanggilan Senin (16/03) mendatang, AKP Yoyok telah mengunci peluang ‘damai di bawah meja’. Dengan menegaskan bahwa kasus ini adalah Delik Biasa, kepolisian menutup pintu negosiasi yang kerap mengatasnamakan kekeluargaan.

“Proses hukum tidak bisa dihentikan lewat jalur damai. Ini tindak pidana murni yang harus diuji di meja hijau,” tegas AKP Yoyok, seolah mengirim sinyal bahwa hukum tidak mengenal kata ‘sungkan’ pada gelar yang disandang tersangka.

Dengan ancaman 12 tahun penjara, MMS kini berada di persimpangan jalan: antara pertobatan atau kehancuran nama baik yang selama ini ia bangun di atas podium dakwah. [sjk/kom/sur/red]

Editorial Note: Mengawal Marwah Keadilan

Catatan Redaksi: > MaduraExpose.com secara konsisten mengawal supremasi hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan figur publik. Berdasarkan konstruksi hukum UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menegaskan bahwa asas “Equality Before the Law” harus tegak berdiri tanpa distorsi oleh privilese sosial maupun strata keagamaan.

Perlu digarisbawahi secara yuridis bahwa perkara ini merupakan Tindak Pidana Murni (Offenses Against Public Order) dan bukan Delik Aduan (Klachtdelict). Oleh karenanya, segala bentuk upaya “Settlement” di luar peradilan atau retret laporan tidak memiliki implikasi hukum untuk menggugurkan kewajiban negara dalam melakukan penuntutan (prosecution). Kami mendukung penuh integritas penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam mengaplikasikan Scientific Crime Investigation guna memastikan terpenuhinya hak atas keadilan (Access to Justice) bagi korban, sekaligus memulihkan marwah institusi keagamaan dari polusi perilaku oknum.

Penanggung Jawab / Redaktur Pelaksana:

Ferry Arbania

(Pimpinan Redaksi MaduraExpose.com)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *