Halangi Tugas Wartawan, Masdawi Terancam Pidana

Terbit: 10 Maret 2015 | 23:17 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com- Pemerhati media dan politisi parlemen dari Sumenep Netework, Kang Nur menyesalkan sikap arogansi yang diduga kuat dengan sengaja dilakukan oleh salah satu  oknum anggota Komisi B DPRD Sumenep, Selasa (10/3/2015).

“Harusnya Pak Masdawi itu sadar dengan siapa dia berbicara. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi hukum. Pelarangan terhadap peliputan itu bisa dipidana”, terang Kang Nur saat berbincang dengan MaduraExpose.com, Selasa Malam (10/3).

Untuk diketahui, Masdawi, anggota Komisi B DPRD Sumenep diduga melakukan ucapan kotor dan menyinggung sekaligus pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi langsung ke ruang komisi, terkait perkembangan terkahir harga rumput laut di wilayah pesisir selatan.

“Tapi begitu sampai di ruang komisi B, tiba-tiba Pak Masdawi itu teriak-teriak dan menghardik kami supaa keluar dan tidak boleh wawancara atas nama komisi”, ujar Achmad Sa’i, salah satu  wartawan menirukan ucapan Masdawi anggota komisi B DPRD Sumenep.

Masih menurut Sa’i,  sempat terlontar ucapan Masdawi yang beralibi, jika wartawan dilarang wawancara diruangan komisi berdasarkan hasil kesepakatan.

“Bilangna kesepakatan diinternal Komisi B, tapi ketua Komisi ditanya malah tidak ada kesepakatan yang dimaksud”, tukasnya penuh kecewa.

Seluruh wartawan merasa heran dengan sikap arogan Masdawi, anggota Komisi B DPRD Sumenep tersebut, karena selama ini tidak pernah ada aturan yang terkesan tendensius tersebut.

Sementara Juhari, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep saat diwawancarai, justru tidak sependapat dengan prihal yang disampaikan Masdawi. Menurutnya, kesepakatan diinternal komisi adalah materi wawancara bukan dari hasil pleno Komisi, narasumber. Kesepakatan itu diterapkan bagi semua anggota maupun ketua komisi B.

“Hasil kesepakatan itu melarang anggota dewan mengatasnamakan anggota maupun ketua komisi. Kecuali hasil rapat pleno nggak masalah. Soal tempat nggak ada batasan, dimana saja. Diruang komisi juga no problem”, ujarnya.

(fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *