Bukan Lawan Ringan! Mantan Pengacara Madura United Bela Tersangka Kasus COD Bluto, Kritik Objektivitas Polisi

Terbit: 26 Desember 2025 | 20:01 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kurir Cash on Delivery (COD) berinisial MLS di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru yang memanas. Penyidik Polsek Bluto resmi menetapkan pria berinisial YD sebagai tersangka melalui SP2HP ke-5 tertanggal 23 Desember 2025.

Namun, langkah kepolisian ini langsung mendapat perlawanan sengit. YD kini resmi didampingi oleh pengacara papan atas, Kurniadi, SH, atau yang akrab dijuluki Raja Hantu. Keterlibatan Kurniadi menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak akan berjalan searah, mengingat rekam jejaknya sebagai mantan Kuasa Hukum klub sepak bola raksasa, Madura United FC, pada tahun 2018.

Rekam Jejak Mentereng: Pernah Menangani Kasus Christian Gonzales

Kurniadi bukanlah sosok baru dalam dunia hukum nasional. Namanya sempat mencuat saat menjadi garda terdepan Madura United dalam sengketa kontrak pemain bintang Christian Gonzales. Kala itu, Kurniadi dikenal tajam dalam menguliti fakta hukum dan tidak ragu melayangkan somasi keras terhadap pihak-pihak yang dianggap memanipulasi data.

“Pengalaman menangani sengketa di level profesional seperti Madura United membawa standar ketelitian yang tinggi dalam kasus yang kini menimpa YD,” tulis narasi yang berkembang di lingkungan tim hukumnya.

Kritik Keras Objektivitas Penyidik Polsek Bluto

Dalam pernyataan resminya, Raja Hantu secara terbuka mengkritik objektivitas penyidik dalam penetapan status tersangka kliennya. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses hukum karena menurut klaimnya, peristiwa tersebut adalah aksi saling pukul antar kedua belah pihak.

“Kenapa orang yang saling pukul tetapi yang menjadi tersangka kok hanya satu orang. Padahal kekerasan dilakukan oleh kedua belah pihak,” tegas Kurniadi, Jumat (26/12/2025).

Kurniadi juga menyayangkan penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan hanya melihat dari satu sudut pandang saja.

Siapkan “Serangan Balik” pada Senin Mendatang

Pihak terlapor telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga Senin, 29 Desember 2025. Pada agenda tersebut, Kurniadi telah menyiapkan empat langkah hukum strategis:

  • Pembelaan Tersangka: Memberikan keterangan mendalam untuk menyanggah tuduhan satu arah.

  • Laporan Balik UU Perlindungan Konsumen: Berencana melaporkan jasa ekspedisi tempat kurir bekerja atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

  • Desakan Laporan Balik: Meminta Kapolsek Bluto mempercepat laporan yang diajukan oleh pihak kliennya terhadap pelapor asal.

  • Edukasi Hukum: Memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hak-hak hukum dalam kasus perkelahian dua arah.

Hingga berita ini diunggah, pihak penyidik Polsek Bluto, Polres Sumenep, belum memberikan tanggapan terkait kritik keras yang dilontarkan oleh pengacara senior tersebut. Publik kini menanti perkembangan kasus ini, yang kini berubah menjadi “adu kuat” argumentasi hukum antara pengacara spesialis kasus kakap dengan penyidik kepolisian. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *