Korupsi Gedung Dinkes Sumenep: Arman Effendi Dihukum Lebih Lama dari Imam Mahmudi CS

Terbit: 14 Januari 2024 | 08:22 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com— Sosok Arman Effendi terpidana kasus korupsi pengadaan Gedung Dinas Kesehatan Pemkab Sumenep dipastikan menjalai hukuman penjara lebih lama dari empat terpidana lainnya.

Arman Effendi merupakan pejabat pembuat komitmen PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan gedung Dinkes Sumenep pada tahun 2014.

Kasus tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Diperkuat dengan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 21 Desember 2023 lalu.

Namun kelima terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Seluruh terpidana telah menerima hasil putusan pengadilan yang digelar pada Selasa (21/11/2023).

Hingga batas waktu pengajuan berakhir pada Kamis 7 Desember 2023. Masing-masing terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Arman Effendi tidak melakukan pembayaran denda atau pengembalian tersebut.Konsekuensinya yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara 13 bulan.

Sedangkan empat terpidana lainnya 12 bulan.

“Itu wewenang Saudara Arman, mau melakukan pembayaran dendanya atau lebih memilih menjalani Subsidernya yakni tambahan 1 bulan kurungan,” beber Kepala Kejari Sumenep, Trimo,SH,MH.

Adapun kelima terpidana kasus korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep yang berjumlah lima orang tersebut, yaitu Imam Mahmudi, Ary Broto Muliantoro Muhsi Alqodri kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera Bersama selaku pelaksana pekerjaan, M. Wahyu selaku direktur PT Wahyu Sejahtera Bersama, kemudian Arman Effendi. []
Sumber:— Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *