Pakar Hukum Heran Pelapor Kasus Tukar Guling Dijadikan Tersangka

Terbit: 11 Desember 2023 | 23:58 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Pakar hukum yang juga Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur,  DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, mengaku heran terhadap pihak Polres Sumenep yang menjadikan Mohammad Siddik sebagai tersangka.

“Seharusnya, pihak polres Sumenep memberikan perlindungan atas pelapor karena telah membantu kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.

Pihaknya sebagai “orang hukum” menilai, semestinya pelapor (Mohammad Siddik) itu dilindungi.

“Semestinya pelapor patut untuk diapresiasi dan diberikan perlindungan secara khusus bukan malah pelapor ditetapkan sebagai tersangka, ini kan lucu,” sesalnya.

Sementara Mohammad Siddik disinggung soal dirinya tidak menghadiri panggilan Polres, mengaku tetap menghormati hukum. Namun karena dirinya sebagai Advokat dibawah naungan organisasi maka dirinya proses pemanggilan itu dilakukan melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Saya ini kan Advokat dibawah naungan KAI. Jadi, kami minta proses pemanggilan itu melalui organisasi kami. Karena bagaimanapun Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili Divisi Hukum Polri menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum,” demikian Mohammad Siddik,SH,MH.

Apa itu KAI?

Melansir dari situs resmi kai.or.id, KONGRES ADVOKAT INDONESIA adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015

KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.

KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.

(tim/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *