Pro Kontra Dibalik Penetapan Tersangka Sugianto Direktur PT SMIP Sumenep

Terbit: 8 Desember 2023 | 22:04 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Penetapan H. Sugianto Direktur PT Sinar Megah Indah Persada (SMIP) sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim memantik pro dan kontra yang sangat tajam dikalangan “pendekar” hukum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Muhammad Siddik sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Polda Jatim. Pihaknya juga menyinggung soal pelaporan dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pria yang dikenal Advokat tak kenal gentar ini menilai, dengan dijadikannya terlapor sebagai tersangka, maka kasus yang menyasar dirinya itu tak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan.

“Haji Sugianto sudah tersangka tentunya laporan saya sudah terbukti. Maka secara otomatis laporan dia tidak bisa diteruskan ke tahap penuntutan,” ujar Muhammad Siddik yang juga berprofesi Advokat ini.

Sementara Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum H. Sugianto Direktur PT SMIP membeberkan ke awak media telah mengetahui kliennya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam dugaan kasus tukar guling tanah kas desa (TKD).

Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Sulaisi menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

”Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik, jadi kita hormati itu,” imbuhnya kepada awak media.

Kendati demikian, Sulaisi mengkritisi pihak Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kerugian keuangan negara yang dituntut sebesar Rp 114 miliar terhadap kliennya.

Sebab, itu hanya berdasarkan kesimpulan, bahwa TKD pengganti milik Desa Kolor itu milik Desa Kolor, Cabbiya, dan Talango tersebut layak dipertanyakan.

“Padahal, banyak hal yang belum mereka (penyidik) pahami bagaimana prosesnya,” sesal Sulaisi dikutip dari media.

Diberitakan media sebelumnya, tanah kas desa yang dianggap bermasalah tersebut, diantaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.

Tanah yang konon seluas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik, dan ditangani langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tinur dengan nomor : B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Dalam perkembangannya, dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 22 November 2023 lalu.

Tiga orang tersangka itu diantaranya, HS (63) Dirut PT. SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.(dbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *