Respon Dewan Pendidikan Soal Tuntutan Bubarkan DPKS ke Disdik Sumenep

Terbit: 5 Desember 2023 | 18:57 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) seringkali mendapatkan pertanyaan terkait dengan peranan dan fungsi Dewan Pendidikan. Terkait dengan itu, Ketua DPK Sumenep, Mulyadi memberikan penjelasan secara luas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mulyadi menegaskan Pengertian Dewan Pendidikan, Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

”Lebih terperinci lagi, hal-hal yang mengatur mengenai dewan pendidikan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Mulyadi.

Sedangkan Fungsi Dewan Pendidikan, lanjut Mulyadi, Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

”Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional,” imbuhnya.

Sementara, soal Tugas Dewan Pendidikan, Mulyadi tetap mengacu kepada Peraturan tersebut menegaskan, Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

”Rekomendasi di berikan kepada Menteri untuk tingkat nasional, Gubenur untuk tingkat provinsi dan Bupati / Walikota untuk tingkat kabupaten,” terangnya.

Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (*)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *