Supyadi Pastikan Laporan Perkosaan TW Takkan Bisa Dibuktikan Secara Hukum

Terbit: 2 Desember 2023 | 21:45 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Ach Supyadi Kuasa Hukum TG Warga Parsanga, Kecamatan Kota, Sumenep dengan menyatakan pelaporan TW terhadap kliennya dengan tuduhan pemerkosaan di sebuah hotel Sumenep hanyalah siasat licik untuk memeras terlapor.

Itu dibuktikan dari hasil investigasi yang dilakukan Supyadi kesejumlah pihak dengan mencocokkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di hotel tempat TG dan TW berduaan.

Bahkan dari keterangan kliennya, terungkap jika TW yang terlebih dahulu menawarkan hubungan badan dengan terlapor.

“Saat itu TW menanyakan kamu mau melakukan hubungan tidak ? Lalu TW bilang tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena baru selesai menstruasi. Lalu yang membuka baju TW adalah TW sendiri,” imbuh Supyadi kepada wartawan.

Bahkan Supyadi berani memastikan, bahwa tuduhan pelapor mendapat kekerasan dari TG tidak akan pernah bisa dibuktikan secara hukum.

”Karena faktanya tidak seperti ditudukan pelapor. Saya pastikan itu tidak benar dan tidak akan pernah bisa dibuktikan oleh TW, Karena kami memiliki cukup bukti yang sangat kuat dan akan sampaikan dipersidangan,” tandasnya.

Supyadi juga membeberkan kamar yang digunakan TW dengan terlapor jaraknya sangat berdekatan.

“Kamar yang ditempati TW dan TG itu berdekatan dengan resepsionis dan saat itu karyawan hotel yang sedang sift malam mondar- mandir tidak pernah ada suara gedor-gedor dan bunyi apapun yang menunjukkan adanya kekerasan,” tegas pria yang murah senyum ini.

Ach. Supyadi melihat banyak fakta-fakta yang dimunculkan oleh pihak pelapor justru terlihat tidak sinkron dan tidak bersesuaian.

“Disini banyak yang tidak bersesuaian. Jadi terhadap apa yang disampaikan saudara TW itu tidak benar dan banyak yang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Atas dasar itu kami menduga TW telah memberikan keterangan palsu,” tandasnya lagi meyakinkan wartawan.

Pihaknya kembali menegaskan tak ada kekerasan seksual yang mengarah kepada pemerkosaan TG terhadap pelapor TW.

“Tidak ada yang mencekik dan menyeret TW, bahkan dugaan pemerkosaan berdasarkan suka sama suka. Justru yang menanyakan pertama kali untuk melakukan hubungan adalah si TW,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, hari ini Supyadi selalu Kuasa Hukum TG melaporkan balik TW ke Mapolres Sumenep. (tim/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *