DUPLIK KASUS ODGJ SAPUDI: Menguji Nurani Hukum di Balik “Dilema Moral” Pembelaan Terpaksa

Terbit: 15 Januari 2026 | 20:02 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (15/01/2026), bukan sekadar menjadi arena adu argumen antara Jaksa dan Penasihat Hukum. Sidang dengan agenda pembacaan Duplik atas kasus ODGJ Sapudi ini telah berubah menjadi panggung refleksi filsafat hukum: Apakah keadilan terletak pada teks undang-undang yang kaku, atau pada hakikat keselamatan manusia?

Melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, para terdakwa—Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud—meletakkan pembelaan terakhir mereka pada fondasi yang kokoh: Bahwa tidak ada kejahatan tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan dalam upaya mempertahankan nyawa.

Filsafat Salus Populi Suprema Lex Esto

Dalam dupliknya, Marlaf Sucipto menegaskan bahwa tindakan para terdakwa adalah bentuk noodweer (pembelaan terpaksa). Secara filosofis, hukum mengenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat/orang banyak adalah hukum tertinggi.

Ketika Sahwito mengamuk di tengah perhelatan pernikahan di Desa Rosong, situasi berubah menjadi state of emergency (keadaan darurat). Tindakan Asip Kusuma yang menangkis serangan, hingga Musahwan yang nyaris meregang nyawa akibat cekikan, bukanlah manifestasi dari niat jahat (mens rea). Sebaliknya, itu adalah manifestasi dari insting kemanusiaan untuk bertahan hidup dan melindungi orang lain.

“Luka yang tercatat dalam visum adalah konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan hasil serangan yang disengaja,” tegas Marlaf.

Dalam filsafat hukum pidana, jika sebuah perbuatan dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar (nyawa orang banyak), maka sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut terhapus oleh Alasan Pembenar.

Lex Favor Reo: Hak Terdakwa di Masa Transisi

Salah satu poin paling krusial dalam duplik ini adalah serangan terhadap aspek formil tuntutan Jaksa. Penasihat hukum menyoroti penggunaan KUHP lama dalam tuntutan JPU, padahal sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memasuki era hukum baru dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru.

Di sinilah berlaku asas Lex Favor Reo—jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Marlaf mengingatkan majelis hakim bahwa surat edaran internal institusi tidak boleh mengangkangi undang-undang yang sudah berlaku sah secara nasional. Pengabaian terhadap transisi hukum ini bisa berakibat pada batalnya tuntutan demi hukum (null and void).

Diskriminasi Hukum dan Logika Pengikatan

Duplik tersebut juga menyentuh persoalan rasa keadilan (social justice). Marlaf mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau karena tindakan pengikatan, sementara pihak lain—termasuk keluarga Sahwito sendiri yang ikut meminta dan melakukan pengikatan—tetap bebas.

Filsafat hukum menuntut asas “Equality Before the Law” (persamaan di hadapan hukum). Jika pengikatan dianggap pidana tanpa melihat konteks pengendalian keamanan, maka hukum telah kehilangan kompas moralnya karena bertindak tebang pilih.

Memohon Pembebasan: Demi Kepastian Hukum yang Adil

Di penghujung duplik, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk melampaui sekadar kepastian hukum formal (legal certainty) menuju Keadilan Materiel.

Memenjarakan orang-orang yang bertindak atas dasar pertahanan diri di tengah situasi kacau hanya akan menciptakan preseden buruk: Masyarakat akan takut menolong atau menghentikan amukan di masa depan karena takut dipidanakan.

Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim. Publik menanti apakah putusan nanti akan berpihak pada keberanian warga yang membela diri, atau justru memenangkan kekakuan teks hukum yang mengabaikan realitas di lapangan.

(Redaksi MaduraExpose.com)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *