Advokat Peradi dan Humas Polres Sumenep Beda Tafsir Soal Pidana 4 Anggota Polisi

Terbit: 3 Juni 2022 | 22:33 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Kasih Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,S,SH mengklaim bahwa sidang kode etik terhadap 4 anggota Reskrim Polres Sumenep sudah dianggap selesai karena menurutnya, proses terjadinya penembakan dan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap Almarhum Herman dinilai membahayakan orang lain.

“Keputusan sidang itu sdh inkrah, tdk ada lagi sidang TP umum. Karena proses sampai terjadinya penembakan dan saksi2 di TKP alm herman sdh membahayakan orang lain dan petugas,”demikian AKP Widiarti saat mengklarifikasi melalui WhatasApp yang diterima Maduraexpose.com. Rabu 01 Juni 2022.

Pernyataan Kasi Humas Polres Sumenep ini bertolak dengan pandangan sejumlah pakar hukum yang telah dikonfirmasi Maduraexpose.com.
Salah satunya Zamrudh Khan,SH pengamat hukum dari KONTRA’SM Sumenep justru memandang peluang untuk memproses 4 anggota Reksrim Polres yang terlibat penembakan higga korban Herman nyawanya tak tertolong itu sangat kuat .

”Nah Pidana itu akan semakin Kuat manakala disertai oleh Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus ini.Lalu dari kasus ini pasal berapa dan dimana pidananya ? Anda bisa baca pada pasal 338 KUHP itu, walaupun ini karus dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan apabila kasus ini mengarah kepada pasal tersebut”, tandas Zamrud.

Seperi diketahui sebelumnya, Herman (24), warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, ditembak mati di jalanan sebab disangka sebagai seorang begal motor. Kasus ini menyeret empat anggota polres setempat pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Keempat anggota Polres Sumenep yang terlibat dalam kasus penembakan itu yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES, dan Bripka AS. Berdasarkan sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022, keempat anggota Polres Sumenep itu dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim. Dalam persidangan itu, keempat anggota kami dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya berdasarkan keterangan melalui Humas Polres Sumenep pada Senin 30 Mei 2022 lalu. [sua/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *