Pelaku Kekerasan Di Desa Giring Manding Ditahan Di Rutan Polres Sumenep

Terbit: 31 Maret 2022 | 16:18 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sulhan (21) Warga Dusun Gunung Lanjang RT/RW 002/003, Desa Bringin, Kecamtan Dasuk, akhirnya dijadikan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sumenep.

Berdasarkan informasi dari pihak Polres Sumenep, tersangka diketahui bernama Rega (19), Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep
Peristiwa kekerasan itu terjadi kemarin sekitar pukul 12.30 wib, Rabu tanggal 30 Maret 2022.

Pelaporan terhadap tersangka dilakukan kemarin sore sekira pkl 15.30 wib.

Adapun TKP di area pemandian Sumber Talaja Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Korban, pelapor Sulhan Dusun Gunung Lanjang, Desa Bringin,Dasuk. Pelaku atau terlapor Rega Alamat Desa Kacongan Sumenep,” demikian keterangan kepolisian melalui AKP Widiarti, Kasub Humas Polres Sumenep, Kamis 31 Maret 2022.

Masih menurut AKP Widiarti, sebelum kejadian, tepatnya pada pukul 12.00 WIB kemarin, korban atau pelapor baru pulang dari sawah, lalu mengajak adik ipar pelapor yang bernama Jufri untuk mandi di pemandian sumber Talaja yang terletak di Dusun Giring Barat Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.

Setibanya di pemandian Sumber Talaja, lanjut AKP Widiarti, pelapor melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, sehingga sambil menunggu pelapor bersama adik ipar pelapor yang bernama Jufri itu memilih duduk-duduk sambil merokok.

Bebera menit kemudian, tiba-tiba seorang anak muda yang diketahui bernama Rega menghampiri pelapor sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye” (Bahasa Madura, artinya : kamu mau mengambil tas ya). Dan pelapor menjawab “njek ngkok entara amandie” (Bahasa Madura, artinya : tidak saya mau mandi).

Anehnya, Sambung AKP Widiarti, Rega tak mau mempercayai apa yang dikatakan Sulhan (pelapor). Bahkan Rega tetap menuduh pelapor datang ke tempat tersebut untuk mengambil atau mencuri tas.

“Tiba-tiba orang yeng bernama Rega tersebut memegang kerah baju pelapor menggunakan tangan kiri dan langsung melakukan pemukulan ke wajah pelapor menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri pelapor menderita luka dan mengeluarkan darah,” imbuhnya.

Meski mendapat perlakuan kasar dari terlapor, korban tetap tidak terpancing untuk melakukan perlawanan sedikitpun. Korban mengalami luka lebam atau memar dibagian pelipisnya.

Pelapor hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan Rega dilerai oleh teman-temannya.

Selanjutnya pelapor dan adik iparnya yang bernama Jufri pulang ke rumah mereka.

“Saat ini Tersangka diamankan di polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Widi melanjutkan keterangan tertulisnya voa WhastApp Grup.

Namun dalam keterangan tambahan, AKP Widiarti menyampaikan pasal yang bakal diterapkan kepada tersangka.

“Dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Penerapan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana”, pungkasnya. (hum/lis/fer)

Sumber: Madura Expose
Editor: Ferry Arbania

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

    Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

    Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

    Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *