Pengamat Hukum Luruskan “Perspektif” Kurniadi,SH Soal Gubernur Berhentikan Bupati Sumenep

Terbit: 7 Februari 2022 | 00:52 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)- Pengamat Hukum dan Pemerintahan Desa Syaiful Bahri,SH memberikan pandangan sedikit berbeda terkait pernyataan Kurniadi,SH yang merupakan Kuasa Hukum dari Achmad Rasyidi Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru pada Pilkades 2019.

Menurut pria yang kerap dipanggil Ipung ini menjelaskan, bahwa pihak Bupati, sejauh ini, telah melaksanakan hasil putusan pengadilan, diantaranya soal pelantikan yang yang mengarah kepada klien Kurniadi,SH.

“Bupati sudah menjalankan prosudural pelantikan Kepala Desa di Matanair dengan menyurati BPD setempat. Namun kami menduga, hal pelantikan itu tidak direspon ,bahkan melalui kuasa hukumnya, BPD menyampaikan bahwa tugas mereka sudah selesai dan panitia sudah dibubarkan,” terang Ipung melalui pesan yang diterima Redaksi Maduraexpose.com, Ahad malam

Disinggung masalah perintah pengadilan yang ditujukan ke Gubenur Jawa Timur, Syaiful Bahri menilai, hal itu sama dengan selesai.

“Dugaan saya, Gubenur Jatim tidak akan melaksanakan perintah tersebut untuk proses mengangkatan dan pemberhentian kepala daerah (Bupati Sumenep), karena sudah jelas diatur dalam pasal 78 UU Pemerintah Daerah,”imbuhnya menjelaskan.

Syaiful Bahri juga merinci soal perintah pengadilan yang konon telah diterima oleh pihak Kurniadi cs, dirinya mengaku tak ingin berpolemik dengan sesame Advokat. Kendati demikian, pihaknya mengingatkan semua pihak agar bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Karena melantik Kepala Desa itu kan ada aturan, ada Undang-Undang yang mengatur dan perbup. Jadi, tidak serta merta melantik (Kades,Red) berdasarkan putusan pengadilan”, tandasnya.

Sebelumnya, Kurniadi,SH melalui galaksi.id menuding Bupati Sumenep tidak melaksanakan putusan pengadilan mengangkat dan melantik kliennya Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair.

Pendiri LSM LAPDAP ini mengklaim telah memperoleh pemberitahuan soal penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Bahkan, dikatakan Kurniadi, pengadilan juga mengeluarkan perintah kepada Gubernur Jawa Timur, untuk memberhentikan Bupati Sumenep bilamana tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” ujar Kurniadi kepada awak media.[dbs]
Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *