Dikoreksi Rekan Seprofesi, Kurniadi,SH Beberkan 2 Fakta Soal Perintah Pengadilan ke Bupati Sumenep

Terbit: 7 Februari 2022 | 10:35 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)–Pengacara senior Kurniadi,SH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Achmad Rasyidi Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru pada Pilkades 2019 merespon “sentilan” dari teman seprofesinya, yakni Syaifil Bahri,SH.

Menurut Kurniadi pandangan Ipung diniai hanya mau cari panggung dan popularitas;

“Karena tak sesuai fakta. Perintah pengadilan itu, ada 2: 1. Bupati wajib mencabut KTUN, dan 2. Bupati wajib melantik; (Achmad Rasyidi,Red)”, demikian Kurniadi,SH melalui keterangan yang diterima Redaksi via WahtasApp hari ini, Senin 07 Januari 2022.

Pengacara berkumis tipis ini menandaskan, ada yang perlu ditelaah lebih dalam lagi.

“Pencabutan SK yang diklaim telah dilakukan Bupati, sesungguhnya bukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, karena ketika mencabut keadaan SK dlm keadaan gugur,” imbuhnya.

“Sehingga pencabutan yg demikian tdk dapat lagi dianggap sbg melaksanakan putusan karena keadaan telah berubah (non-eksekutable),” bebernya lagi menambahkan.

Kurniadi,SH juga melontarkan pernyataan balik yang ditujukan yang seolah diarahkan kepada Syaiful Bahri mengenai surat Bupati ke BPD.

“Tentang bupati sdh bersurat ke BPD untuk mengajukan usul, apakah dpt diartikan Bupati sdh melaksanakan putusan,,,???;” sambungnya lagi.

Pria yang juga dikenal aktivis Pro demokrasi inipun merinci lebig detail sial perintah pengadilan yang dierdebatkan.

“Siapapun mengerti, perintah Pengadilan itu melantik. Bukan menyurati BPD. Jadi, bagaimana mungkin diartikan melaksanakan putusan?

Kalau toch dianggap telah melaksanakan putusan, knp pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi,,,???;”ujarnya lagi dengan nada tinggi.

Kurniadi beranggapan, penetapan eksekusi dilakukan pengadilan karena bupati telah mengakui sendiri tidak melaksanakan putusan.

“Ingat,,,!! Bupati sendiri mengakui bahwa pihaknya tdk dan/atau belum melaksanakan putusan pengadilan lho,,,!!! Jadi, bagaimana mungkin Ipung mengatakan bupati telah melaksanakan putusan pengadilan?,”tandasnya menimpali.

Sejatinya, lanjut Kurniadi, perintah pengadilan dalam kasus ini, dikeluarkan dalam kerangka pemberian sanksi Adminitrasi.

“Pemberhentian sementara itu kewenangan gubernur, sedangkan pemberhentian tetap itu kewenangan Kemendagri,”imbuhnya.(dbs)

Editor: Ferry Arbania

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *