
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) UU Nomor 2 Tahun 2020 justru memperkuat posisi pemerintah.
Keputusan majelis hakim MK itu, kata dia, membuktikan bahwa memang pemerintah tidak dapat digugat ke pengadilan pidana, perdata, bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengelolaan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Bahwa intinya, kalau dengan bahasa bebas, pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan. Tidak bisa digugat secara pidana, maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran ini. Anggaran yang terkait Covid-19 ini jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD dilansir dari video yang tayang di channel YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (30/10/2021).
Dia mengatakan, frase dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku memang tidak dicantumkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2020. Namun, ada di pasal lain. Frase itu lalu disalin MK dan ditambahkan pada ayat 1 dan ayat 3 UU tersebut.
“Ini (frase itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan) sudah ada ini di UU. Tetapi di ayat 1 nya tidak dicantumkan. Oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan ke ayat 1, ditambahkan ke ayat 3. Artinya bagi kami ini memperkuat. Memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini,” ungkapnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan, pemerintah bisa digugat sepanjang dalam pengelolaan keuangan melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beritikad baik.
“Tentang apa yang “ditudingkan” sebagai hak imunitas tidak bisa digugat. Itu bisa. Kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” katanya dengan penekanan tanda kutip pada frase ditudingkan.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan ketentuan bahwa pemerintah tidak bisa digugat terkait pengelolaan keuangan penangan pandemi Covod-19. Dia mengatakan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP yang isinya sama dengan keputusan MK yakni dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 28 ayat 1 dan pasal 48 UU PPKSK atau Pencegahan dan Penanganan Krisis. Lalu ada juga di UU pengampunan pajak, UU MD3, UU Advokat, dan UU OJK.
“Jadi nggak usah didramatisir seakan-akan ini harus dibatalkan, harus ditambal. Lah di UU sudah banyak,” katanya.[Maduraexpose/akurat][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)
![Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose] Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776767695/itjenad-verifikasi-sppg-yayasan-alitqan-sumenep-2026_ojv6t1.jpg)