Merasa Difitnah Berujung Pemecatan, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Terbit: 20 Oktober 2021 | 17:52 WIB

Maduraexpose.com– Polemik Viani Limardi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum berakhir. Anggota DPRD DKI Jakarta itu akhirnya menggugat partai yang memecatnya.

Viani Limardi menuntut PSI sebesar Rp 1 triliun. Ia merasa dizalimi PSI, dipecat dengan alasan menggelembungkan dana reses anggota dewan.

Viani menegaskan alasan itu fitnah dan upaya menghancurkan karier politiknya. Dirinya merasa alasan pemecatan dirinya dari PSI merupakan kejahatan dengan maksud membunuh karakternya.

Viani menyebut bahwa fitnah dan pembunuhan karakter PSI itu merusak citranya, keluarga besar dan merugikan namanya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani Limardi adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Untuk itu, Sis Viani Limardi merasa pantas PSI untuk diseret ke jalur hukum. Karena langkah PSI pecat dia merupakan upaya merusak karier politik saya.

Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Viani Limardi menyatakan begitu sadar bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin dilakukan, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” timpalnya.

Viani berharap dengan dilayangkannya gugatan tersebut akan muncul keadilan.

”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka” katanya.[suara]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Lebaran dr. Tifa: Antara Langkah Sunyi, Luka yang Sakral, dan Kemenangan Hati

Terbit: 19 Maret 2026 | 20:10 WIB SUMENEP – Di tengah gempita perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah pesan kontemplatif datang dari sosok intelektual dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Melalui…

Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial

Terbit: 17 Maret 2026 | 23:21 WIB JAKARTA – Arus mudik Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan nasional, kini berubah menjadi ujian kesabaran bagi jutaan masyarakat. Kendala klasik berupa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *