
Sumenep (Maduraexpose.com)–Penundaan Pilkades serentak tahun ini terjadi karena situasi pandemi hingga dikeluarkannya produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak.
Sayangnya, Perbup ini mendapat sorotan keras dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan daerah. Mereka menyoal keberadaan Perbup sebelumnya, termasuk Perbup Perubahan yang sudah beredar luas. Perbup khusus ini oleh sebagian orang dianggap sebagai peraturan yang “nyelenih”.
” Apakah diperbolehkan Perbup mengatur atau diatur Perbup. Terus di Perbup ini tentang hari H. Persoalan ini jadi ngambang alias tidak ada kepastian,” demikian Syaiful Bahri, S.H.dalam pernyataannya kepada awak media seperti dilansir Maduraexpose.com hari ini, Kamis 2 September 2021.
Pihaknya menjelaskan, keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2021 itu, akibat penundaan hari “H” pemungutan suara tersebut dianggapnya lucu dan terkesan ada Peraturan Bupati (Perbup) mengatur Peraturan Bupati (Perbup).
Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UMMU) Malang ini juga mengaku heran, terkait tentang pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021, dimana sudah jelas diatur sebelumnya oleh Perbup No 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala desa serta Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan.
Pihaknya juga mengingatkan dengan keras, bahwa terjadinya penundaan Pilkades serentak karena situasi Pandemi Covid-19 dan hal itu,lanjut Syaiful Bahri telah diatur dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 tertanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H” pemungutan suara dalam proses Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Hari “H” pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep di tunda pelaksanaannya sampai dengan berkhir masa PPKM darurat covid19 yang ditetapkan dan/atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut”, imbuh Syaiful dalam kutipannya.
Dirinya juga mempertanyakan dikeluarkannya Perbup Baru, yakni Perbup 45 tahun 2021.
“Apa yang dijadikan dasar dikeluarkan Perbup tersebut. Bukankah untuk menerbitkan Perbup itu harus mnelalui proses yang didasarkan pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Permen Nomor 120 Tahun
2018 pada Pasal 42, Kepala daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanangan,” imbuh Syaiful Bahri menandaskan.
” Mirisnya lagi, Perbup baru Nomor 45 Tahun 2021 tersebut pada pokoknya berisi penundaan dan pelaksanaan hari “H” yang tidak jauh beda dengan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 Ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H”.”tutupnya sambil geleng-geleng kepala.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Babag) Hukum Setda Kabupaten Sumenep ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, dibentuk khusus mengatur tentang Penetapan Hari “H” Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara.
” Khusus terhadap pengaturan tersebut mengikuti Perbup Nomor 45 Tahun 2021daripada Perbup Nomor 54 Tahun 2019 beserta perubahannya. Hasil koordinasi dengan DPMD, tindak lanjut dari pengaturan khusus tersebut saat ini telah berjalan lancar
ditingkat desa,” terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hisbul Whatan, S.H.,M.H., melalui keterangan Aplikasi WhatsApp yang dikirim kepada wartawan yang menghubunginya pada Minggu malam 1 Agustus 2021 lalu.
Wathan berdalih, terkait perbup khusus akibat penundaan tersebut, justru memang harus diatur dengan perbup baik itu perubahan maupun perbup tersendiri.
”Pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten dan telah dikonsultasikan kepada Kemendagri, yang dipilih adalah perbup tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi. Hal itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,” jelasnya.
Dia juga bilang, bahwa pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, ditetapkan dalam bentuk keputusan sebagaimana Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/135/KEP/435.013/2021 beserta perubahannya. ” Untuk perubahan terakhir masih
menunggu kebijakan PPKM Darurat Covid 19 dari Pemerintah,” tutupnya. [kib/fer]

![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)