Drs Bambang Irianto, MSi Dianggap Coreng Citra Pemkab

Terbit: 1 Januari 2015 | 11:26 WIB

Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep meminta seluruh aparat penegak hukum di Sumenep tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus pencemaran nama baik institusii Polres Sumenep, menyusul ditetapkannya Bambang Irianto,MSi sebagai tersangka.

“Kami akan terus mengawal kasus Bambang Irianto ini hingga proses pengadilan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Sumenep tidak main-main dalam kasus ini”, terang Imam Syafi’i, Ketua PMII Sumenep saat berbincang dengan MaduraExpose.com, Kamis (1/1/2015).

Imam menilai, kasus yang membelenggu mantan Kepala Disbudparpora tersebut tidak sesederhana kasus pencemaran nama baik biasa. Artinya, lanjut Imam, polisi bisa terus mengembangkan kasus 14 paket proyek di tubuh PU Cipta Karya Sumenep hingga ke akar-akarnya.

“Pak Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya terus bergulir. Kalau boleh saya katakan, tindakan Kepala Dinas Cipta Karya itu sudah mencoreng citra Pemkab Sumenep”, tandasnya.

Sementara Ach.Novel, penasehat hukum tersangka mengakui saat ini Bambang Irianto masih dalam pemeriksaan Kejari Sumenep.

“Bambang Irianto masih dalam pemeriksaan Kejaksaan” ujarnya kepada MaduraExpose.com.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan kasus 14 proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh bambang Iriyanto kepala dinas PU Cipta Karya dan Cikatarung berakhir di meja kejaksaan. Pasalnya, dalam kasus tersebut pihak dinas PU Ciptakarya mengatakan ada keterlibatan institusi aparat kepolisian dalam 14 proyek fiktif yang dilakukan oleh pihak cipta karya.

I Gede Pranata, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihak polres melaporkan kepala dinas PU Ciptakarya Bambang iriyanto kepada kejaksaan negeri Sumenep. Bambang dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian dan saat ini sudah masuk Penyidikan tahap 1 dan dilimpahkan kejaksaan negeri Sumenep. Dalam kasus tersebut bambang dikenakan pasal 207 pencemaran Institusi, dengan ancaman hukum di bawah 5 tahun penjara.

“Tersangkannya itu kepala dinas Sendiri. Saat ini hanya satu. Sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Gede menambagkan, dalam penetapan tersangka tersebut, pihaknya memeriksa 14 saksi dan empat di antara merupakan pelaksana proyek yang di atas namakan polres.

(G2k/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *